Hukum & Kriminal

Rokok Tanpa Cukai Bebas Beredar Di Sumenep, Keberadaan Pihak Terkait Dipertanyakan

1604
×

Rokok Tanpa Cukai Bebas Beredar Di Sumenep, Keberadaan Pihak Terkait Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Rokok dengan merk Gico yang beredar di Sumenep tanpa dilengkapi pita cukai.
Foto: Rokok dengan merk Gico yang beredar di Sumenep tanpa dilengkapi pita cukai.

SUMENEP, seputarjatim.com–Rokok tanpa cukai alias ilegal tampak beredar bebas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, banyaknya peredaran rokok ilegal ini tentu sangat disayangkan, karena telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hasil investigasi media ini, terdapat beberapa kios dan toko-toko dengan bebas menjual rokok-rokok tanpa cukai tersebut, seakan hal ini sudah menjadi pemandangan yang wajar, tampak seperti dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Salah satu rokok tanpa cukai yang berhasil dikantongi media ini, dengan merk GICO yang banyak beredar di toko maupun pedagang kaki lima di sumenep.

“Yang ada merk GICO, Kami menjual per Bungkusnya Rp. 7.000 rupiah, merk Granmax per bungkusnya Rp. 6500 dan merk Luxio per bungkusnya Rp. 6500,” ungkap pemilik warung PKL yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada Media ini.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Petani Lamongan Berlangsung Tegang

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis di Kabupaten Sumenep, Andre Yulianto menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, perihal maraknya rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran, terutama di Kota Sumenep. Padahal sudah jelas melanggar aturan yang ada.

“Seharusnya instansi terkait bergerak cepat menangai persoalan seperti ini. Jangan tampak seolah dibiarkan begitu saja, karena ini jelas-jelas merugikan negara,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Andre ini pun mengatakan, kalau dibiarkan begini terus nanti masyarakat menilai ada permainan yang dilakukan instansi terkait.

Baca Juga :  Terpidana BBM Ilegal Tiga Kali Mangkir, Marwah Kejari Sumenep Dipertaruhkan

“Jangan sampai dapat penilaian seperti itu dari masyarakat. Maka dari itu saya meminta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya rokok ilegal ini,” tegasnya. Jumat (24-06-2022)

Sementara itu, Rokok GICO tanpa pita cukai ini  diduga diproduksi oleh PT. Bahagia yang beralamat di Desa Ganding Kabupaten Sumenep, sang pemilik tidak merespon saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu untuk ditanyakan kebenarannya.

“Saya telepon beberapa kali tidak direspon,” Terangnya.

Bahkan dirinya juga mengaku sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak bea cukai madura, namun lagi-lagi chat yang dikirim dirinya tidak direspon.

“Saya menghubungi  Tesar Pratama selaku  pihak bea cukai madura, chat saya hanya dibaca oleh beliau tanpa ada respon,” Pungkasnya. (Bs)

Tinggalkan Balasan