News

Sempat Dapat Protes, DKUPP Sumenep dan Satpol PP Bongkar Paksa Lapak PKL di Desa Pabian

×

Sempat Dapat Protes, DKUPP Sumenep dan Satpol PP Bongkar Paksa Lapak PKL di Desa Pabian

Sebarkan artikel ini
IMG 20250414 WA0024
BERDEBAT: Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli (tengah) mendapat protes dari pedagang saat melakukan penindakan dan penertiban lapak PKL yang melanggar di Desa Pabian (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Pabian, pasca diberikan pembinaan waktu lalu.

Penertiban dan penindakan terhadap PKL tersebut dilakukna bersama Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Kami saat ini datang untuk menindaklanjuti yang sudah disampaikan kemarin, tepatnya pada hari Kamis,” kata Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli. (14/4/2025).

Baca Juga :  DLH Sumenep Anggarkan Rp90 Juta untuk Pemeliharaan Taman Potre Koneng

Menurutnya, sebelum penindakan penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada Kamis (10/04) kemarin.

Saat itu, DKUPP bersama instansi terkait memberikan waktu selama tiga hari kepada PKL untuk pindah.

“Selain pembinaan, semua pedagang mengisi surat pernyataan akan menaati aturan dalam menjalankan usaha. Dan saat itu, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dipindah, akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Bagi pedagang yang tidak mengindahkan peringatan sebelumnya, maka barang-barang dagangannya harus dibongkar paksa oleh petugas dan barangnya diamankan di Kantor DKUPP Sumenep.

Namun, bagi pedagang yang masih ada orangnya diberikan tambahan waktu hingga hari Rabu pagi, untuk membersihkan sendiri barang-barangnya, dengan konsekuensi tidak akan ditoleransi jika masih belum mengindahkan.

“Kami tegaskan kepada selurug pedagang, tempat ini harus bersih. Kami ini menjalankan tugas dan kewajiban,” tegasnya.

Ia mengaku tidak ingin membatasi usaha masyarakat, pihaknya punmenginginkan usahanya lancar.

Sehingga, ia memberikan pilihan kepada seluruh pedagang untuk menempati Pasar Anom, Pasar Bangkal atau Pasar Kayu.

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemkab Sumenep Terima DBHCHT Sebesar Rp62 Miliar

Tidak hanya itu, DKUPP sudah membuat layout dan bisa ditempati 40 pedagang dengan luas 3×3 atau 9 meter persegi di Pasar Kayu.

“Seluruh pedagang silakan mendaftar kepada petugas kami untuk didata, dan besok akan ditentukan lokasinya melalui lotre,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak semua PKL jika melakukan pelanggaran. Bahkan, tidak bisa membela diri dengan alasan ada orang lain yang melakukan pelanggaran yang sama, namun belum ditindak.

“Kami fokus dengan tempat ini dulu, nantinya akan ditindak semua, sesuai dengan keputusan dalam rapat kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pantauan media ini, penertiban yang dilakukan oleh petugas menuai protes dari pedang karena beberapa PKL di tempat lain tidak ditertibkan. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan