Sengkarut TKD Perumahan Bumi Sumekar, YLBH Madura: Dibatalkan Saja

Senin, 11 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kurniadi, Pembina YLBH Madura

Foto:Kurniadi, Pembina YLBH Madura

SUMENEP, seputarjatim.com–Sengkarut tukar guling TKD di Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep yang lagi ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim oleh YLBH Madura dinilai meresahkan.

Oleh sebab itu Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura menginginkan objek tukar guling TKD milik tiga Desa yakni desa Cabbiya, Talango dan Desaa Kolor dibatalkan saja.

Keinginan pembatalan yang diminta oleh YLBH Madura tersebut bukan tanpa alasan, sebab menurut Kurniadi hasil tukar guling TKD (tanah kas desa) yang terjadi pada tahun 1997 tersebut  dilakukan oleh institusi pemerintah. Bukan perorangan yang mana kejadiannya sudah 26 tahun yang lalu.

“Begini, kejadian kan 26 tahun lampau. Pelaku tukar guling itu  institusi pemerintah. Bukan individu. Ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menciptakan reputasi buruk kepada diri tiga kades,” terang Kurniadi kepada media ini. Senin 11-22-2023).

Dalam keterangan itu, Kurniadi bercerita curhatan klien-nya (tiga kades) setelah diperiksa berulangkali oleh tim penyidik Polda Jatim yang mengalami trauma psikologis.

Baca Juga :  Truk PT Pos Hantam Rumah Warga di Sumenep

“Klien kami dibentak-bentak bahkan diancam untuk dijadikan tersangka,” sebut pengacara nyentrik ini.

Kurniadi berpendapat peristiwa tukar guling TKD terjadi pada tahun 1997 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Bukan tindak pidana. Yang melakukan proses tukar guling bukan kades yang sekarang menjabat.

“Tapi kenapa tiga kades terus diperiksa sampai diancam hendak dijadikan tersangka,” kata Kurniadi dengan nada heran.

Menurutnya, keputusan tiga Kades terkait tukar guling merupakan keputusan yang keabsahannya ditentukan oleh Pemkab Sumenep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyetujui proses tukar guling.

Karena itu, YLBH Madura berkirim surat kepada Bupati Sumenep agar dilakukan asistensi pembatalan Keputusan Tukar Guling Tanah Kas Desa Kolor, Cabbiya dan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Kami minta disediakan fasilitas asistensi hukum oleh pemerintah di atasnya, yaitu Pemkab Sumenep dan Pemprov Jawa Timur. Biar tukar guling tanah kas desa dibatalkan saja,” sebut Kurniadi.

Baca Juga :  Kunjungan Perdana Usai Dilantik, Wabup Sumenep Pastikan Tak Ada Pungli di MPP

Lanjut Kurniadi, tiga Kades saat ini tidak memperoleh perlindungan dan asistensi hukum berkaitan dengan kasus tukar guling TKD yang kini disidik Polda Jatim.

“Ini kan seolah-olah keputusan tukar guling tersebut. merupakan keputusan PARA KLIEN selaku pemerintah desa sendiri, dan ini seolah-olah menjadi ekstrim membebankan perkara tanggungjawab pribadi, maka dengan ini kami menyampaikan keinginan PARA KLIEN untuk membatalkan keputusan tukar guling tersebut yang teknis pelaksanaanya memerlukan pendampingan, supervisi dan asistensi oleh Pemkab Sumenep,” sambung Kurniadi.

Bagaimana bila permohonan YLBH Madura tak direspon oleh Bupati Sumenep?

“Bilamana dalam batas waktu 30 hari Bapak Bupati Sumenep tidak menyediakan hal-hal yang diperlukan PARA KLIEN kami dalam rencananya untuk membatalkan keputusan tukar guling, maka PARA KLIEN kami secara bersama-sama akan mengambil sikap dan keputusan sendiri,” pungkas Kurniadi. (Red)

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:02

Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan

Berita Terbaru