Hukum & Kriminal

Soal Sipir Arogan, Kalapas Pamekasan: Bawa Buktinya, Saya Tindak!

129
×

Soal Sipir Arogan, Kalapas Pamekasan: Bawa Buktinya, Saya Tindak!

Sebarkan artikel ini
139860913
Ilustrasi

PAMEKASAN, seputarjatim.com- Kalapas Klas II A Pamekasan Seno Utomo angkat bicara soal kasus yang melibatkan anggotanya berinisial H.

Terbaru, Seno menyampaikan akan bertindak tegas bila ada anggotanya yang melanggar disiplin. “Soal adanya info anggota saya yang berbuat arogan masuk ke ruangan bank dan bentak-bentak mengintimidasi pasti saya tindak. Bawa ke saya buktinya, pasti saya proses,” tegas Seno Utomo pada seputarjatim.com, Selasa, (17/1/2023).

Seno membenarkan ada salah seorang anggotanya yang menjadi pemberitaan viral dalam kasus dugaan pelecehan seksual. “Soal anggota saya yang katanya arogan, dan isu lainnya masih belum saya telusuri lebih jauh,” imbuhnya.

Baca Juga :  Berharap Berkah Asyura, Kapolres Sumenep Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

Terpisah, Silvy, istri terlapor sampaikan bila sebenarnya oknum polsuspas Pamekasan ini sangat dominan dan arogan.

“Pernah dalam sebuah mediasi damai, ada pelapor dan terlapor serta perwakilan bank. Saat pelapor berinisial E-A sudah menyepakati untuk tanda tangan surat, lalu H mempengaruhi dan batal,” katanya.

H juga pernah diadukan oleh istrinya sendiri dalam kasus KDRT.
“Dia pernah dilaporkan ke polisi. Tapi LP nya dicabut,” imbuh Silvy.

Menyikapi polemik yang berkembang di media saat ini, Kurniadi, Kuasa Hukum terlapor akan terus memaparkan fakta kasus yang sebenarnya.

Baca Juga :  Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Pakar: Kapolres Langgar Sumpah Jabatan dan Dapat Dipecat

“Saya akan undang pelapor, termasuk ibu terlapor, klien saya juga, biar yang bersangkutan menjelaskan tuduhan pelecehan yang dimaksud,” kata Kurniadi.

Masyarakat menurut Kurniadi diminta bijak dan tidak menelan mentah-mentah tuduhan pelecehan seperti yang diberitakan.

“Memang ada foto memegang lengan. Tapi kan harus diluruskan bagaimana itu terjadi, bagaimana gestur tubuh masing-masing saat kejadian. Kalau pelapor merasa itu pelecehan, kenapa baru lapor setelah dua pekan lebih. Harusnya kan langsung lapor pasca kejadian,” terang Kurniadi. (di/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan