Home / Tak Berkategori

Tiga Pemuda Pesta Sabu Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 15 September 2019 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa.

istimewa.

SUMENEP, seputarjatim.com Petugas reskrim Polsek Prenduan menangkap tiga pemuda masing masing berinial MA (19), IR (18), dan MS (18), saat akan menggelar pesta narkoba jenis sabu, di Dusun Sumber Gentong, Larangan Perreng, Pragaaan, Sumenep, Sabtu, 14/09/2019. Menurut petugas, MS, satu dari tiga tersangka masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Menurut polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di salah satu rumah yang berada di Desa Larangan Perreng kerap dijadikan lokasi pesta sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Saat ketiganya akan menggelar pesta sabu, petugas datang dan langsung menggeledah seisi rumah.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Alokasikan Rp 2,384 Trilliun atau 6,8 Persen dari APBD Jatim untuk Penanganan Covid-19

“Kita berhasil amankan barang bukti 1 plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu seberat 0,21 gram, tiga buah korek api, dan alat untuk mengkonsumsi sabu,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan persnya, Minggu, 15/09/2019.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancama minimal 4 tahun penjara. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur
Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Satu Pintu Digital untuk Semua Layanan Kependudukan
PT ESM Pamekasan Kirim 20 Juta Rokok ke Filipina, Babak Baru Kebangkitan Industri Tembakau Madura
IWO dan UPI Sumenep Resmi Teken MoU: Perkuat Literasi Media dan Kompetensi Jurnalistik Kampus
IWO Sumenep Gelar Seminar “Hukum dan Kebebasan Pers” Soroti Urgensi Perlindungan Jurnalis di Era Tekanan Publik
Grand Final Duta Wicara Jatim 2025, Wadah Lahirnya Generasi Muda Berprestasi dan Berani Bicara
28 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Sumenep Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep, Pendamping Perbolehkan KPM Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 10:30 WIB

Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur

Jumat, 28 November 2025 - 01:30 WIB

Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Satu Pintu Digital untuk Semua Layanan Kependudukan

Jumat, 28 November 2025 - 01:18 WIB

PT ESM Pamekasan Kirim 20 Juta Rokok ke Filipina, Babak Baru Kebangkitan Industri Tembakau Madura

Kamis, 27 November 2025 - 15:47 WIB

IWO dan UPI Sumenep Resmi Teken MoU: Perkuat Literasi Media dan Kompetensi Jurnalistik Kampus

Kamis, 27 November 2025 - 15:15 WIB

IWO Sumenep Gelar Seminar “Hukum dan Kebebasan Pers” Soroti Urgensi Perlindungan Jurnalis di Era Tekanan Publik

Berita Terbaru