Tingkat Banding, PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sumenep Atas Vonis 7 Bulan Penjara Kades Aengtongtong

Minggu, 6 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Hadi Sudirfan, S.Pd.I Kepala Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, madura yang sebelumnya divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang sudah diberhentikan yakni Hendrik Jatmiko W memasuki babak baru.

Terbaru, hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep diperoleh informasi bahwasanya, ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara dengan terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I.

Namun,sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau belum tercantum pemberitahuan baik itu kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum perihal putusan banding tersebut.

Ach. Supyadi, SH., MH. Kuasa hukum pelapor kepada sejumlah awak media menerangkan, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan ke polres Sumenep dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Disoal PBJ, Kapus Saronggi Bungkam Dengan Alasan Tidak Ada Ijin Kadinkes

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun, lalu oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

“Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun alhamdulilah putusan banding sama-sama menguatkan putusan PN Sumenep,”jelasnya.

Lawyer Singgel Fighter ini lebih lanjut menegaskan dalam kasus yang sudah pada putusan tingkat banding kliennya dengan terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong akan terus memantau dan mengawalnya.

Baca Juga :  Manding Distrik Festival 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Karena menurutnya, setelah putusan banding ini diberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada terdakwa, tentu ada hak, baik terdakwa dan penuntut umum apakah menerima atau masih mau melakukan upaya hukum lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Ada satu upaya hukum lagi, yakni ditingkat Kasasi. Kami selalu kuasa hukum korban tentunya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Terahir, lawyer yang terkenal dengan ketegasannya ini mengatakan, atas kejadian ini menjadi pesan moral dan pembelajaran kepada seluruh kepala desa agar jangan sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya tanpa ada dasar kesalahan yang jelas.

“Jadi bagi para kepala desa di Kabupaten Sumenep atupun diluar Sumenep agar tidak secara sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya ketika belum ada alasan yang dibenarkan oleh aturan,” pesannya. (Bam).

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:02

Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan

Berita Terbaru