Tingkat Banding, PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sumenep Atas Vonis 7 Bulan Penjara Kades Aengtongtong

- Redaksi

Minggu, 6 November 2022 - 08:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Hadi Sudirfan, S.Pd.I Kepala Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, madura yang sebelumnya divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang sudah diberhentikan yakni Hendrik Jatmiko W memasuki babak baru.

Terbaru, hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep diperoleh informasi bahwasanya, ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara dengan terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I.

Namun,sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau belum tercantum pemberitahuan baik itu kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum perihal putusan banding tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ach. Supyadi, SH., MH. Kuasa hukum pelapor kepada sejumlah awak media menerangkan, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan ke polres Sumenep dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Asyiknya Mancing di Rumah Ikan

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun, lalu oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

“Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun alhamdulilah putusan banding sama-sama menguatkan putusan PN Sumenep,”jelasnya.

Lawyer Singgel Fighter ini lebih lanjut menegaskan dalam kasus yang sudah pada putusan tingkat banding kliennya dengan terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong akan terus memantau dan mengawalnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Kasus Ganja Sintesis

Karena menurutnya, setelah putusan banding ini diberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada terdakwa, tentu ada hak, baik terdakwa dan penuntut umum apakah menerima atau masih mau melakukan upaya hukum lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Ada satu upaya hukum lagi, yakni ditingkat Kasasi. Kami selalu kuasa hukum korban tentunya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Terahir, lawyer yang terkenal dengan ketegasannya ini mengatakan, atas kejadian ini menjadi pesan moral dan pembelajaran kepada seluruh kepala desa agar jangan sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya tanpa ada dasar kesalahan yang jelas.

“Jadi bagi para kepala desa di Kabupaten Sumenep atupun diluar Sumenep agar tidak secara sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya ketika belum ada alasan yang dibenarkan oleh aturan,” pesannya. (Bam).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:54 WIB

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Berita Terbaru

KOMPAK: Jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama sejumlah pejabat dan peserta upacara mengenakan beragam pakaian adat Nusantara dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Busana Adat Warnai HUT ke 81 RI di Sumenep, Pesan Persatuan Menguat

Senin, 17 Agu 2026 - 18:17 WIB