Trotoar Depan RSUD Moh. Anwar Sumenep Jadi Lahan Parkir, Pemkab Bisa Apa?

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Puluhan sepeda motor terparkir di atas trotoar depan RSUDMA Sumenep sisi barat (pintu masuk)

Foto:Puluhan sepeda motor terparkir di atas trotoar depan RSUDMA Sumenep sisi barat (pintu masuk)

SUMENEP, seputarjatim.com-Setelah sempat diberitakan terkait penyalahgunaan fungsi trotoar yang dijadikan tempat parkir sepeda motor di depan RSUD. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur tampaknya belum mendapat respon, baik dari manajemen RSUDMA itu sendiri maupun instansi yang berwenang.

Terbukti, pantauan wartawan seputarjatim.com pada hari Sabtu (3-6-2023) masih tampak sejumlah sepeda motor terparkir bebas di atas trotoar depan Rumah Sakit plat merah tersebut,baik di pintu masuk rumah sakit maupun pintu keluar.

Atas hal tersebut, Supriyadi (34) salah seorang pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar saat ditemui wartawan di depan RSUDMA mengatakan sangat terganggu dengan adanya sepeda motor yang terparkir di atas trotoar tersebut.

Trotoar dekat pintu keluar RSUDMA juga dijadikan tempat parkir
Foto:Trotoar dekat pintu keluar RSUDMA juga dijadikan tempat parkir

“Pasti terganggulah bang, jika parkir di trotoar ini, beberapa kali saya lewat sini, selalu ada yang parkir di trotoar ini bang, “ungkapnya.

Baca Juga :  Spesialis Ranmor Tak Berkutik Ditangan Resmob Polres Sumenep, 2 BB Berhasil Diamankan

Dirinya berharap agar kegiatan parkir di atas  trotoar  ini dapat dihentikan karena mengganggu kenyamanan saat berjalan kaki.

“Pihak manajemen RSUDMA maupun instansi terkait harus segera bertindak agar keberadaan trotoar ini bisa kembali pada fungsinya,” harapnya.

Ditempat terpisah, Kasatpol PP kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi mengaku masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Disperkimhub Kabupaten Sumenep untuk mengambil langkah dan tindakan tegas bagi pemilik sepeda motor yang memarkir kendaraannya secara  sembarangan di atas trotoar depan RSUD. Moh. Anwar tersebut.

“Terkait penertiban sepeda motor yang parkir diatas trotoar depan RSUD. Moh. Anwar Sumenep tersebut kami selaku penegak perda dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan secepatnya kami akan menindak lanjuti aduan tersebut,” terang Ach Laily Maulidy singkat.

Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan Sabtu (3/06/2023) sekitar pukul 11.25 WIB Humas RSUDMA Sumenep, Arman Endika Saputra belum bisa dimintai keterangannya. Konfirmasi dari wartawan seputarjatim.com belum direspon.

Baca Juga :  Peringati Isra’ Mi’raj, Bupati Sumenep: Pelayanan Harus Berubah, Dari Layanan Berbasis Harian, Menjadi Layanan Berbasis Menit

Sekedar untuk diketahui, Sesuai dengan aturan Pemerintah bahwa pejalan kaki dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tertuang pada Pasal 131,  menjelaskan secara rinci mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki antara lain;

Ayat (1) berbunyi pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Kemudian ayat (2) pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Selanjutnya ayat (3) dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru