SUMENEP, seputarjatim.com– Dua warga kecamatan Gapura, berinisial RPI dan AP dibekuk petugas Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu, Selasa malam, 05/11/2019. Keduanya dibekuk didalam mobil yang dikendarai, saat sedang menunggu pembeli barang haram tersebut di pinggir Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat digerebek dan digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,17 gram yang disembunyikan pelaku didalam dompet kunci mobil.
“Keduanya ini memang sering masuk ke Kota Sumenep membawa narkoba. Informasi ini kita selidiki, dan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan saat akan bertransaksi,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui keterangan pers, Rabu, 06/11/2019.
Menurut Widi, keduanya diketahui sering membeli narkoba dari wilayah kecamatan Sokobanah, Sampang, untuk dijual ke wilayah Sumenep.
“Kita masih kembangkan terus kasus ini. Dapat dari mana, dan dijual kepada siapa,” imbuh Widi.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (feb/red)