Sumenep,Seputarjatim.com,-Seorang ibu-ibu di Kabupaten Sumenep viral usai memarahi Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah saat memantau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos, kecamatan Kota Sumenep.Senin (26-07-2021)
Ibu-ibu tersebut diketahui bernama Sri agustin , warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura. Sri marah-marah sambil menyatakan dirinya menolak divaksin. Ia juga merelakan bantuannya untuk sementara ditangguhkan. Aksi Sri ini terekam kamera awak media yang kebetulan liputan di lokasi.
Alasan sri memarahi orang nomor 2 di kabupaten ujung timur pulau Madura itu lantaran dirinya merasa kesal karena harus divaksin terlebih dahulu sebelum menerima BST, sedangkan sebagian warga penerima lainnya mengeluhkan hal yang serupa, tidak mau divaksin sehingga mereka memilih untuk pulang.
“Pokoknya saya gak mau divaksin, saya tidak mau nyuruh dan tidak mau melarang, kalau yang lain mau terserah, ” Omelnya.
Sementara itu, Wabub Sumenep, Dewi Khalifah mengaku, bahwa penolakan dari masyarakat itu disebabkan oleh kurangnya edukasi secara persuasif.
“Nanti harus diberikan pemahaman secara persuasif, karena masyarakat sudah terlalu percaya bahwa vaksin mengakibatkan meninggal,” terangnya.
Ditempat yang sama kepala kantor pos sumenep Rendi Novian mengatakan bahwa kebijakan vaksinasi bagi penerima BST bukan berasal dari kantor pos, kebijakan tersebut merupakan hasil dari kordinasi dengan tim satgas kabupaten.
“Kita bukan lembaga yang mewajibkan untuk vaksin, kita hanya bersinergi untuk bersama-bersama mensukseskan program vaksinasi khususnya bagi penerima BST, “terangnya singkat.
Sementara itu dikutip dari kompas.com Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak menyebut, tidak ada kewajiban vaksin bagi penerima bantuan sosial tunai (BST).
BST warga itu tidak akan ditahan karena warga tersebut belum bersedia divaksin.
Mantan Bupati Trenggalek itu mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Dirut PT Pos Indonesia hingga Kapolda Jatim untuk membahas soal BST bagi warga yang belum divaksin.
“Setelah memohon masukan dari berbagai pihak, ditemukan kesimpulan bagi warga yang belum bersedia divaksin tidak akan ditahan pencairan bansosnya,” kata Emil Dardak, kepada wartawan, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (28/7/2021).
Informasi tersebut juga sudah disampaikan kepada kepala Dinas Sosial di seluruh daerah di Jatim agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Kesalahpahaman tersebut, kata Emil, sempat terjadi di Kabupaten Sumenep Senin (26/7/2021) lalu.
Bahkan, ibu-ibu penerima BST sempat memarahi wakil Bupati Sumenep Khalifah karena mewajibkan vaksin terlebih dahulu sebelum menerima Bansos.
Syarat vaksin bagi penerima BST, kata Emil, tertuang dalam Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; 3) Denda.
“Semangat dari pasal tersebut adalah untuk mempercepat perlindungan bagi masyarakat dari risiko serius apabila terpapar virus Covid-19,” ujar dia.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jatim, penerima BST tahun ini sebanyak 1,4 juta penerima.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya 1,2 juta penerima. (Bambang)