YLBH-Madura Akan Ajukan Amicus Curiae

- Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurniadi, SH (foto istimewa)

Kurniadi, SH (foto istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com- Viral jatuhnya vonis pidana kepada Kepala Desa Aeng Tong-Tong Kec. Saronggi Kab. Sumenep beberapa waktu lalu, memantik reaksi keras salah satunya dari organ civil society di Madura.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) berencana mengajukan diri sebagai Amicus Curiae pada pengadilan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya akan diajukan oleh Penasehat Hukum Kepala Desa tersebut.

Hal itu dinyatakan oleh Pembina Yayasan tersebut, Kurniadi., SH. Kepada wartawan Kurniadi mengaku pihaknya telah menyetujui program advokasi desa yang diusulkan oleh tim pelaksana pada yayasan bantuan hukum tersebut, sebagai program prioritas dalam tahun anggaran 2023 ini.

“Program ini akan dimulai dari kasus Kepala Desa Aeng Tong-Tong ya,” jelas Kurniadi kepada wartawan saat ditemui dirumahnya, Pesanggrahan Batu Kerbuy Desa Aeng Tong-Tong.

Baca Juga :  KH Masjkur Tokoh Jawa Timur Ke-22 Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Dikatakan Kurniadi, pemidanaan terhadap Kepala Desa tersebut dinilai sebagai preseden buruk karena secara tegas mengubah dan merusak tatanan hukum, antara lain mengamputasi kewenangan Kepala Desa yang justru dilindungi oleh Undang-undang.

Selain itu, kata Kurniadi, penanganan kasus ala Kades Aeng Tong-tong berpotensi menggiring pola penegakan hukum ke wilayah abu-abu karena setiap keputusan dan tindakan pemerintahan dapat setiap saat dibayang-bayangi oleh peradilan pidana, yaitu ditangani oleh polisi, jaksa dan pengadilan umum, yang kesemuanya menjadi menakutkan karena berujung kepada penahanan dan pemenjaraan.

Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, pengujian keabsahan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desanya, termasuk alasan-alasan yang melatarinya, muthlak merupakan wilayah Tata Usaha Negara (TUN) yang sengketanya hanya bisa dinilai dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan oleh pengadilan umum.

Baca Juga :  Peringati Isra Mi'raj GGN Jawa Timur Berbagi Kebaikan dengan Pondok Pesantren dan Masyarakat

Dikatakan Kurniadi, kasus-kasus serupa berpotensi terjadi secara nasional karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melekat pada sistem pemerintahan desa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga bisa ditiru secara nasional oleh setiap perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desanya.

Mengingat putusan lembaga peradilan dalam kasus Kades Aeng Tong-tong tersebut berdampak nasional, maka Kurniadi setuju Yayasan bantuan hukum yang dibesutnya tersebut, mencoba berdiri sebagai Sahabat Peradilan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Aeng Tong-Tong dijatuhi pidana oleh peradilan umum dan sedang menjalani penjara, karena alasan pemberhentiannya kepada Perangkat Desanya dinilai tidak benar oleh pengadilan tersebut. Perangkat yang katanya meresahkan ternyata hanyalah fitnah. (ady/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih
SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan
Rakernas III Resmi Ditutup, IWO Mantapkan Peran sebagai Penjaga Moral Informasi Bangsa di Era Digital
PP IWO Minta Media Online Tetap Berpegang Teguh pada Prinsip Kode Etik Jurnalistik di Tengah Arus Disrupsi Digital
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:06 WIB

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:08 WIB

Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih

Berita Terbaru