Ketua YLBH Madura: Batalkan Saja Tukar Guling TKD Perumahan Bumi Sumekar

- Redaksi

Senin, 11 Desember 2023 - 17:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kurniadi, SH (foto istimewa)

Kurniadi, SH (foto istimewa)

Sumenep, seputarjatim.com- Sengkarut tukar guling TKD di Perumahan Bumi Sumekar yang lagi disidik Ditreskrimsus Polda Jatim dinilai meresahkan. Karena itu, YLBH Madura ingin objek tukar guling TKD milik tiga desa itu dibatalkan saja.

Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Kurniadi menganggap hasil tukar guling TKD (tanah kas desa) terjadi pada tahun 1997. Dilakukan oleh institusi pemerintah. Bukan perorangan.

Namun, kata Kurniadi, Kades tiga desa itu sebagai penerus pemerintahan desa kena imbas dari proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begini, kejadian kan 26 tahun lampau. Pelaku tukar guling itu  institusi pemerintah. Bukan individu. Ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menciptakan reputasi buruk kepada diri tiga kades,” terang Kurniadi dalam jumpa pers Senin 11 Desember 2023 di salah satu cofe JL Dipenogoro.

Kurniadi menerima kuasa hukum dari tiga Kades (Kepala Desa) Kolor, Cabbiya dan Talango-sebagai penerus Pemerintahan Desa-dimana asetnya ditempati Perumahan Bumi Sumekar.

Baca Juga :  Viral! Kades di Sumenep Diduga Aniaya Warganya hingga Memar

Dalam rilis itu, Kurniadi bercerita curhatan klien-nya (tiga kades) setelah diperiksa berulangkali oleh tim penyidik Polda Jatim yang mengalami trauma psikologis.

“Klien kami dibentak-bentak bahkan diancam untuk dijadikan tersangka,” sebut pengacara gaek ini.

Kurniadi berpendapat peristiwa tukar guling TKD terjadi pada tahun 1997 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Bukan tindak pidana. Yang melakukan proses tukar guling bukan kades yang sekarang menjabat.

“Tapi kenapa tiga kades terus diperiksa sampai diancam hendak dijadikan tersangka,” kata Kurniadi dengan nada heran.

Menurutnya, keputusan tiga Kades terkait tukar guling merupakan keputusan yang keabsahannya ditentukan oleh Pemkab Sumenep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyetujui proses tukar guling.

Karena itu, YLBH Madura berkirim surat kepada Bupati Sumenep agar dilakukan asistensi pembatalan Keputusan Tukar Guling Tanah Kas Desa Kolor, Cabbiya dan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Kami minta disediakan fasilitas asistensi hukum oleh pemerintah di atasnya, yaitu Pemkab Sumenep dan Pemprov Jawa Timur. Biar tukar guling tanah kas desa dibatalkan saja,” sebut Kurniadi.

Baca Juga :  Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Lanjut Kurniadi, tiga Kades saat ini tidak memperoleh perlindungan dan asistensi hukum berkaitan dengan kasus tukar guling TKD yang kini disidik Polda Jatim.

“Ini kan seolah-olah keputusan tukar guling tersebut. merupakan keputusan PARA KLIEN selaku pemerintah desa sendiri, dan ini seolah-olah menjadi ekstrim membebankan perkara tanggungjawab pribadi, maka dengan ini kami menyampaikan keinginan PARA KLIEN untuk membatalkan keputusan tukar guling tersebut yang teknis pelaksanaanya memerlukan pendampingan, supervisi dan asistensi oleh Pemkab Sumenep,” sambung Kurniadi.

Bagaimana bila permohonan YLBH Madura tak direspon oleh Bupati Sumenep?

“Bilamana dalam batas waktu 30 hari Bapak Bupati Sumenep tidak menyediakan hal-hal yang diperlukan PARA KLIEN kami dalam rencananya untuk membatalkan keputusan tukar guling, maka PARA KLIEN kami secara bersama-sama akan mengambil sikap dan keputusan sendiri,” pungkas Kurniadi. (*)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Berita Terbaru