Home / Tak Berkategori

Syarat Janggal, Cakades Bangkal Disoal

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muspika Kota Sumenep ikut memantau protes warga di Kantor Panitia Pilkades Bangkal, Rabu, 28/08/2019. (yat/ SJ foto)

Muspika Kota Sumenep ikut memantau protes warga di Kantor Panitia Pilkades Bangkal, Rabu, 28/08/2019. (yat/ SJ foto)

SUMENEP, seputarjatim.com Sejumlah warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep datangi kantor penyelenggara Pilkades Desa setempat, untuk menanyakan hasil tes kesehatan para calon yang telah mendaftar. Warga menyorot lolosnya sejumlah nama yang diduga tidak memiliki persyaratan yang dibutuhkan. Mereka mempertanyakan masuknya dua nama antara lain Sahe, yang menderita sakit stroke, dan Yuyud yang saat ini bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Satpol PP Sumenep.

“Kami kesini hanya untuk klarifikasi panitia tentang status keterangan sehat dari Rumah Sakit yang dimiliki kedua calon. Setahu kami kedua calon itu diduga sakit. Makanya kami kesini untuk mempertanyakan kepada panitia kok bisa lolos,” ujarEncung, salah seorang warga saat diwawancara wartawan, Rabu, 28/08/2019.

Baca Juga :  Cegah DBD, Puskesmas Pamolokan Luncurkan Program Baru 'Petik Semangka'

Warga menuding, pihak panitia diduga sengaja meloloskan kedua nama calon tersebut walaupun memiliki kejanggalan dalam persyaratannya.

“Sarat-sarat yang sudah lengkap saya terima sesuai peraturan, jika mempertanyakan sakit atau tidaknya calon itu bukan wewenang kami. Karena kami hanya menerima berkas yang lengkap dan berbadan sehat,” terang Eko, Ketua Panitia Pilkades Desa Bangkal.

Sementara itu Heru, Camat Kota Sumenep memandang jika dalam proses pendaftaran Pilkades semua calon dapat diterima bila syarat yagn dibutuhkan lengkap.

Baca Juga :  Pakai Rujukan Kitab Kuning, Masyarakat Ketawang Karay Sumenep Gelar Salat Idul Fitri 1446 H Lebih Awal dengan Pemerintah

“Jadi begini Pak, kami tidak membela siapa saja. Tapi misalnya ada yang berkaitan dengan masalah pendidikan. Bila yang bersamgkutan tidak pernah sekolah, tapi bisa membuktikan dengan keterangan pernah menempuh pendidikan ya bisa tetep disetorkan kepada panitia,” Kata Heru.

Heru menegaskan, bahwa dasar diterimanya seseorang menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) adalah jika yang bersangkutan dapat membuktikan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren
DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:40 WIB

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:40 WIB

DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Berita Terbaru