Diduga Jadi Tempat Maksiat, Aktivis Sumenep Minta Pemerintah Tutup dan Cabut Izin Mr Ball and Lounge

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 21:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Aktivis Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta pemerintah setempat agara segera menutup atau mencabut izin Mr Ball and Lounge yang diduga jadi tempat maksiat.

Aktivis Sumenep, Miftahul Arifin mengatakan, bahwa Sumenep sebagai kabupaten yang dikenal dengan moralitas masyarakatnya yang tinggi, maka sangatlah tidak elok, jika kemudian ada kafe atau resto apapun itu yang melancarkan proses jual beli miras hingga hiburan malam.

“Dalam hal ini, Mr Ball bahkan dengan kabar yang beredar bukan hanya menyediakan miras, tapi juga wanita penghibur malam ini sangat berdampak besar dalam pengrusakan moralitas anak muda,” ujarnya. Jumat(29/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Viral! 2 Orang Lansia di Sumenep, Asyik Bongkar Jalan Paving Diduga Beda Pilihan Antara FINAL dan FAHAM

Maka dengan ini, lanjut dia, pihak yang berwenang utamanya Satpol PP yang bertanggung jawab dalam penegakan Perda, harus sigap dan tegas dalam mengatasi hal tersebut.

“Lebih utamanya, kami tegaskan kembali kepada Bupati Sumenep yang saat ini kembali terpilih sebagai bupati Sumenep, untuk segera menutup, menyegel bahkan mencabut perizinan kafe Mr Ball and Lounge,” bebernya.

Lanjut ia menegaskan, dalam perda kabupaten Sumenep, Mr Ball sangat melanggar pasal 23 huruf A dan D peraturan Daerah Sumenep nomor 3 Tahun 2022, tentang ketertiban umum.

“Yang hal itu menegaskan untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan bagi warung atau toko yang menyediakan untuk dipakai minum minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian ditegaskan kembali dalam huruf D. bahwa mencabut izin bagi warung atau toko yang diketahui melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf A,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa dalam peraturan tersebut sudah jelas dan menjadi dasar kuat sehingga meminta kepada pihak yang berwajib untuk mencabut izin dan menutup Kafe tersebut.

“Jika tidak ada tindakan tegas dalam penegakan peraturan tersebut, maka bolehlah kami berperaduga bahwa pihak yang berwajib yang kami maksud juga menjadi backing Kafe Mr. Ball,” tutupnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026
Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Berita Terbaru