Buat Sreng untuk Penuhi Ekonomi Keluarganya, Warga Difabel Asal Rubaru Berujung di Jeruji Besi

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEDIH: Pria dengan kebutuhan khusus atau difabel berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, usai diamankan pihak kepolisian diduga membuat sreng (Doc. Seputar Jatim)

SEDIH: Pria dengan kebutuhan khusus atau difabel berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, usai diamankan pihak kepolisian diduga membuat sreng (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Nasib sial dialami oleh seorang pria dengan kebutuhan khusus atau difabel berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Niat hati untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, malah berujung dijeruji besi di Mapolres Sumenep.

Pria dengan kebutuhan khusus itu dengan status ekonomi yang sangat terbatas, diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (28/2) kemarinm. Dia (AT) diduga membuat handak sejenis petasan yang harga satuannya hanya Rp1 ribu rupiah.

Warga sekitar, Ahmad Zaini mengungkapkan, bahwa tersangka AT, dulu memang pernah membuat handak atau ‘sreng‘, tetapi sudah bertahun-tahun lamanya tidak memproduksi.

Dia pun, kata Zaini, tidak banyak membuat handak, hanya ketika menerima pesanan saja dengan kapasitas paling besar 50 buah, yang harganya Rp50 ribu.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkab Sumenep Lakukan Operasi Pasar Murah

Lelaki dengan dua anak itu sebetulnya, kata dia, terpaksa melakukan hal itu dikarenakan harus memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ditengah segala keterbatasan fisik atau difabel tidak banyak yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan pemasukan.

“Sudah lama tidak melakukan itu, baru beberapa hari ini infonya ada yang memaksa memesan untuk dibikinin,” ungkapnya, saat ditemui media seputar jatim, Selasa (4/3/2025).

Selama ini pasca berhenti AT, sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Ia menanam cabe hidroponik menggunakan paralon di pekarangan rumahnya lahannya pun sangat terbatas.

Saat penangkapan, Zaini dan warga sekitar mengaku heran dan kaget karena tetangganya itu diamankan oleh Polres Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AT kembali membuat handak atau sreng ketika ada seorang warga Kecamatan Manding berinisial SE yang memaksa untuk dibikinin petasan meskipun sebelumnya ditolak oleh tersangka.

Dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan dan menjelang puasa Ramadhan AT akhirnya menyanggupi pesanan tersebut, yang jumlahnya sekitar 40 buah dan tidak ada kendala apapun, hal itu berlanjut ke pesanan kedua kalinya.

Naas, pasca pesanan kedua kalinya yang jumlahnya lebih kecil itu, AT ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.

Lanjut dia menjelaskan, bahwa peristiwa ini menimbulkan banyak kejanggalan oleh warga sekitar setelah rilis resmi yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Lakukan Moniv di Tiga Puskesmas Daratan

Salah satunya, kata Zaini, terkait barang bukti, berdasarkan sepengetahuannya dirumah AT tidak ada handak atau sreng karena sudah dijual ke SE.

Yang tersisa, hanyalah bahan dasar pembuatan. Tapi dalam barang bukti yang dirilis oleh penyidik terdapat, 100 buah sreng dor.

Maka dengan hal ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya dari mana barang bukti sebanyak itu diamankan oleh penyidik Polres Sumenep.

“Sepengetahuan saya dan warga dirumah AT (38), sudah tidak ada sreng dor sudah terjual ke pemesan yang berinisial SE warga Manding itu,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, pemesan sreng berinisial SE itu tidak ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Hal ini menimbulkan banyak spekulasi dikalangan warga sekitar, banyak yang menduga jika AT, sengaja dijadikan korban oleh SE, sejak awal pemesan ini sangat aneh dari gayanya yang sangat memaksa.

Terlepas dari itu, dengan kondisi ekonomi terjepit fisik yang terbatas hanya untuk pendapatan yang nominalnya tidak sampai Rp 100 ribu AT, harus rela meninggalkan dua orang anak dan istrinya karena harus berhadapan dengan hukum.

Penyidik dalam rilis resminya menjerat AT (38) dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:58 WIB

Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar

Berita Terbaru

ILUSTRASI: Menu MBG basi yang hampir dikonsumsi oleh siswa di sekolah (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Ayam Basi dalam Menu MBG, SPPG Marengan Daya Tuai Kecaman

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:34 WIB

ILUSTRASI: Beberapa siswa membuang menu MBG karena tidak enak (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Berakhir Dibuang, Wali Murid Nilai SPPG Saronggi Gagal

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:09 WIB

ILUSTRASI : Kepala SPPG Saronggi memilih bungkam saat ada MBG  yang bau (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:20 WIB