Semua Galian C di Sumenep Tak Kantongi Izin, DPRD Minta Penegak Hukum Tak Boleh Pilih Kasih

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATIK: Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman (Doc. Seputar Jatim)

BATIK: Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Seluruh tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C yang berada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak mengantongi izin resmi (ilegal).

Hal ini, sesuai dengan data dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

“Tidak ada tambang galian C yang berijin di Sumenep. Data resmi dari ESDM Jatim sudah jelas dan clear,” tegas salah satu Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman, Senin (17/3/2025).

Dengan adanya tambang galian C yang tidak mengantongi izin tersebut, ia meminta penegak hukum tidak boleh pilih kasih.

Meskipun salah satu pemilik tambang ada hubungannya dengan orang penting, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Budaya Lokal, Disbudporapar Berkomitmen Sebarkan Kesenian Sumenep ke Berbagai Daerah

“Oleh karena itu, kita mendesak penegak hukum bertindak tegas. Apapun alasannya regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Politikus dari Partai Berlambang Ka’bah itu berkomitmen, akan terus mengawal hal itu. Bahkan, pihaknya khawatir setelah melakukan audiensi dengan Dinas ESDM Jawa Timur beberapa waktu lalu, belum ada tindakan dari pihak terkait termasuk dari penegak hukum.

“Komisi III memang concern, agar penegak hukum bertindak. Karena kewenangan ada di mereka,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru