SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalokasikan 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk sektor ketahanan pangan.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menegaskan, bahwa program ketahanan pangan harus dilaksanakan, sebagai bagian dari dukungan terhadap cita-cita pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Desa diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya. Jumat (21/3/2025).
Alokasi dana minimal 20 persen tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan ketahanan pangan, baik yang bersifat hewani maupun nabati.
Untuk sektor hewani, lanjut dia program ini mencakup peternakan sapi, ayam, kambing, gurami, teripang, kerapu, kakap, dan lainnya. Sedangkan untuk sektor nabati, program ini meliputi penanaman padi, jagung, kedelai, ubi-ubian, dan sayuran.
“Program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dan nasional,” jelasnya.
Pemerintah desa diminta untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan program ketahanan pangan ini.
Semua pihak, termasuk pemerintah daerah melalui DPMD, DKPP, DKUPP, Dinas Perikanan, dan pemangku kepentingan lainnya, akan turut mendukung agar program ini dapat terlaksana dengan baik.
“Kami juga bekerja sama dengan akademisi dan pihak swasta untuk mengembangkan inovasi dalam bidang pertanian dan peternakan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan ketahanan pangan desa semakin kuat dan mampu menjadi pilar utama perekonomian daerah,” bebernya.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk memaksimalkan program ketahanan pangan ini,” tukasnya. (Sand/EM)
*