SUMENEP, Seputar Jatim – Pimpinan STKIP PGRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan surat pemberhentian oknum dosen berinisial MKH.
Surat pemberhentian dosen itu, bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, pada Kamis (27/3) kemarin.
Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep sudah melakukan pemanggilan terhadap Oknum Dosen MKH beserta istri sahnya berinisial D, untuk diminta klarifikasi, pada Rabu (26/3) kemarin.
Ketua STKIP PGRI Sumenep Asmoni menyatakan, telah menerima rekomendasi dari Komdis.
Untuk itu, jajaran pimpinan langsung menggelar rapat dan menghasilkan keputusan sanksi berupa pemecatan terhadap MKH.
“Surat itu sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” jelasnya, Sabtu (28/3/2025).
Menurutnya, tinggal menunggu administrasi dari PPLP PT PGRI Sumenep, sebab dalam proses pengangkatan dan pemberhentian dosen harus melalui persetujuan dari yayasan tersebut.
“Pengangkatan dan pemberhentian dosen adalah kewenangan badan penyelenggara. Tetapi, pertimbangannya melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” ujarnya.
Lanjut ia menegaskan, bahwa keputusan yang diambil oleh satuan pendidikan sudah mutlak. Yaitu memberikan sanksi pemecatan terhadap Oknum Dosen MKH yang diduga terlibat asusila.
Bahkan, kata dia, hal tersebut sudah didiskusikan bersama PPLP PT PGRI Sumenep. “Jadi tinggal administrasi saja,” tegasnya.
Untuk berkas administrasi, lanjut dia, PPLP PT PGRI Sumenep tentang pemecatan Dosen MKH tidak dapat diproses saat ini karena bertepatan dengan libur lebaran. Sehingga harus menunggu sampai hari aktif.
“Pasti di-ACC (oleh PPLP PT PGRI Sumenep, Red). Intinya, sudah dipecat oleh satuan pendidikan,” bebernya.
Terpisah, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep Moh. Nurul Hidayatullah, mengaku akan terus mengawal pemecatan oknum dosen itu sampai benar-benar tuntas.
“Karena dugaan tindak asusila yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sehingga bersifat wajib untuk dikeluarkan,” tandasnya.
Ia mendesak agar PPLP PT PGRI Sumenep segera menandatangani persetujuan surat pemberhentian dosen yang direkomendasikan satuan pendidikan.
“Kami minta secepatnya ditandatangani surat persetujuan pemecatan dosen itu,” pungkasnya. (Sand/EM)
*