Batas Akhir Pengajuan Proposal Inovasi Program AID Diperpanjang Sampai 3 Oktober 2025

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer pengajuan program Anugrah Inovasi Daerah 2025 (Doc. Seputar Jatim) 

Flyer pengajuan program Anugrah Inovasi Daerah 2025 (Doc. Seputar Jatim) 

SUMENEP, Seputar Jatim – Batas akhir pengajuan proposal inovasi pada Program Anugerah Inovasi Daerah (AID) tahun 2025, diperpanjang sampai dengan 3 Oktober 2025 mendatang.

“Ini peluang besar bagi para inovator untuk ikut serta di ajang Anugerah Inovasi Daerah (AID) Sumenep 2025,” Kata Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, Rabu (24/9/2025).

Berdasarkan jadwal awal pengajuan proposal inovasi ditentukan sejak tanggal 1 hingga 24 September 2025. Namun, demi memaksimalkan penilaian maka batas akhir pengajuannya diperpanjang sampai 3 Oktober 2025 mendatang.

Dengan perpanjangan waktu itu, lanjut Benny, BRIDA langsung melakukan rapat koordinasi dengan tim penilai AID 2025.

“Hasilnya, tim penilai tidak mempermasalahkan perubahan jadwal. Karena memperhatikan animo masyarakat yang cukup tinggi untuk ikut serta di Anugerah Inovasi Daerah Sumenep 2025,” tegasnya.

Baca Juga :  Mahmud MD Bersedia Gabung Tim Komite Reformasi Polri yang Dibentuk Prabowo Subianto

Adapun tim penilai AID Sumenep 2025, meliputi Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Profesional dari Direktur Eksekutif The Center for Public Sector Inoovationb(CPSI), Tenaga Ahli IPTEK dan Kebudayaan, Unsur Media dan Birokrasi.

“Perubahan jadwal itu hanya terjadi pada proses pengajuan proposal inovasi saja. Sedangkan puncak acara Anugerah Inovasi Daerah Sumenep 2025, tetap akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2025,” bebernya.

Ajang bergengsi Anugerah Inovasi Daerah (AID) Sumenep 2025, memperebutkan total hadiah Rp 90 juta, dengan penentuan 15 pemenang bentuk inovasi.

Anugerah Inovasi Daerah tahun ini akan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori inovasi, yaitu:

1. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.

2. Inovasi Pelayanan Publik, merupakan inovasi penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan, dan lain sebagainya.

3. Inovasi Daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaran urusan pemerintahan sesuai dengan tupoksi Perangkat Daerah yang tidak termasuk dalam dua bentuk inovasi sebelumnya.

“Info pendaftaran dan pedoman AID Kabupaten Sumenep 2025 dapat diakses dengan scan barcode pada flyer atau kunjungi https://linktr.ee/anugerahinovasidaerah2025,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor
Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik Lima Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Wabup Sumenep Kawal Diplomasi Pariwisata, Australia Bidik Wisata Kesehatan dan Budaya Dunia

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:12 WIB

MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:00 WIB

Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:53 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik Lima Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029

Berita Terbaru