SUMENEP, Seputar Jatim – Komitmen Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Sumenep, Madura, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Bank Muamalat Indonesia,
Kerjasama tersebut guna memperkuat layanan digital dan memperluas ekosistem keuangan syariah di Sumenep dan sekitarnya.
Tak hanya itu, kolaboratif ini menjadi bukti bahwa BPRS Bhakti Sumekar tidak hanya hadir sebagai bank daerah, tetapi juga sebagai pionir penguatan ekonomi syariah lokal menuju sistem keuangan digital yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing nasional.
Pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak digelar disaksikan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar menegaskan, bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menghadirkan layanan yang lebih modern, efisien, dan tetap berlandaskan prinsip syariah.
“Kerja sama ini bukan sekadar penguatan sistem digital, tetapi bagian dari upaya memperluas akses keuangan syariah bagi masyarakat Sumenep,” katanya, Kamis (23/10/2025).
Melalui kolaborasi ini, BPRS Bhakti Sumekar dan Bank Muamalat menghadirkan dua inovasi utama, yaitu QRIS Virtual Account (VA) dan Debit Co-Branding Visa.
Kedua layanan tersebut, kata dia, akan memberi kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi, baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan fitur QRIS Virtual Account, nasabah BPRS bisa melakukan pembayaran real-time melalui berbagai aplikasi seperti GoPay, LinkAja, hingga layanan mobile banking bank lain, tanpa harus membuka rekening baru di Bank Muamalat.
Sementara, untuk kartu Debit Co-Branding Visa memungkinkan nasabah BPRS bertransaksi di jaringan ATM global, memperluas jangkauan layanan syariah hingga ke tingkat internasional.
“Ini adalah lompatan penting bagi BPRS Bhakti Sumekar. Kami ingin layanan syariah tidak hanya dikenal sebagai sistem keuangan yang aman dan halal, tetapi juga modern dan setara dengan bank besar lainnya,” jelasnya.
Lanjut ia menambahkan, saat ini BPRS Bhakti Sumekar tengah menunggu hasil pengujian izin Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 dari Bank Indonesia.
Meurutnya, izin tersebut menjadi kunci dalam penguatan infrastruktur sistem pembayaran digital berbasis syariah di daerah.
“Kami targetkan dua layanan ini sudah bisa diakses masyarakat pada akhir Oktober atau awal November mendatang,” pungkasnya.(EM)
*