Jawa Timur

Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar

×

Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
1762308471181.IMG 20251105 WA0013
DITAHAN: Tim Kejati Jatim saat Melakukan Pers rilis penetapan tersangka baru yang menyeret Kabid Disperkimhub Kabupaten Sumenep dalam Kasus Korupsi BSPS Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

JAWA TIMUR, Seputar Jatim – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut.

Setelah sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menambah satu tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

Langkah ini semakin menegaskan keseriusan Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp26,8 miliar dari program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Penetapan NLA sebagai tersangka baru dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025, tertanggal 4 November 2025.

Baca Juga :  UMKM Sumenep Serap Separuh Tenaga Kerja, Pemkab Dorong Legalitas dan Digitalisasi Usaha

Dalam keterangan persnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan, bahwa NLA memiliki peran strategis dalam proses verifikasi dan validasi pencairan dana BSPS.

Namun, dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana.

“Dari hasil penyidikan, tersangka NLA menerima total uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP selaku Koordinator Kabupaten dalam program tersebut,” ujarnya.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tersangka NLA dan menitipkannya ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Kini, NLA resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, guna memperlancar proses penyidikan lanjutan.

Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2025, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka awal dalam kasus yang sama, yakni RP (Koordinator Kabupaten Program BSPS) serta tiga tenaga fasilitator lapangan masing-masing berinisial AAS, WM, dan HW.

Keempatnya telah ditahan di Rutan Kejati Jatim Surabaya sejak Oktober lalu setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam penyimpangan pelaksanaan program BSPS Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Perselingkuhan ASN Guncang Disdik Sumenep, Suami Laporkan Istri ke Inspektorat

Hasil penyidikan mengungkap, para tersangka tersebut diduga melakukan rekayasa administrasi dan manipulasi pencairan serta penggunaan dana bantuan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300,00.

Dengan penetapan NLA, total sudah lima orang tersangka yang dijerat dalam perkara korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.

Kejati Jatim menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Hingga kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat kecil, namun justru diselewengkan oleh oknum aparat yang dipercaya mengelolanya.

Kejati Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku dan aliran dana hasil korupsi berhasil diungkap. (EM)

*

Tinggalkan Balasan