Distribusi Air Mandek Dua Bulan, Warga Gunggung Timur Ultimatum PDAM Sumenep dan Siapkan Laporan Pidana

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Masyarakat Gunggung Timur, Sunan (Foto Istimewa)

Tokoh Masyarakat Gunggung Timur, Sunan (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam menyusul lumpuhnya distribusi air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, yang telah memasuki bulan kedua tanpa penyelesaian.

Kondisi ini dinilai tidak lagi sekadar gangguan teknis, melainkan bentuk pelanggaran hak konsumen yang berpotensi menyeret PDAM ke ranah hukum.

Tokoh Masyarakat Gunggung Timur, Sunan menyampaikan, ultimatum keras kepada jajaran Direksi PDAM Sumenep.

Lanjut ia menegaskan, bahwa warga telah kehilangan kesabaran atas minimnya progres penyelesaian.

“Warga Desa Gunggung Timur sudah jenuh dengan alasan yang terus diulang-ulang. Selain siap melayangkan surat aksi unjuk rasa, kami juga telah menyusun surat pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  Pembangunan Kios Pasar Anom Sumenep Diduga Sebabkan Banjir, Pemilik Toko Rugi Puluhan Juta Rupiah

Langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan landasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lanjut ia menegaskan, bahwa macetnya distribusi air tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil dan imateriil, tetapi juga mencoreng kredibilitas dirinya di mata warga.

“Yang dipertaruhkan adalah mandat kepercayaan masyarakat kepada saya. Direksi PDAM harus sadar bahwa kelalaian ini memiliki implikasi sosial dan politik yang besar,” ujarnya.

Sunan menyebut bahwa warga Gunggung Timur adalah pelanggan resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk abonemen Rp30.000 per bulan di luar pemakaian, serta denda bila terlambat membayar. Namun, pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini dianggap sebagai bentuk wanprestasi sekaligus pelanggaran prinsip strict liability, dimana kerugian konsumen wajib diganti tanpa harus membuktikan kesalahan penyedia layanan.

“Kami bukan penerima subsidi. Kami pelanggan legal yang membayar penuh. Ketika air berhenti lebih dari 30 hari dan tanpa penjelasan yang transparan, itu jelas merugikan dan melanggar hak kami,” tambahnya.

Krisis yang berlarut-larut ini menempatkan Direksi PDAM Sumenep dalam tekanan serius. Selain ancaman gugatan perdata, kini terbuka potensi penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian pelayanan yang merugikan kepentingan publik.

Baca Juga :  LAM-PTKes Lakukan Assessment, Prodi Gizi UNT Sampang Siap Jadi Pusat Pendidikan Gizi Terdepan di Madura

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dan solusi atas mandeknya pasokan air bersih di wilayah tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru
2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan
Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:40 WIB

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Senin, 27 April 2026 - 14:12 WIB

Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Berita Terbaru