Distribusi Air Mandek Dua Bulan, Warga Gunggung Timur Ultimatum PDAM Sumenep dan Siapkan Laporan Pidana

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 22:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Tokoh Masyarakat Gunggung Timur, Sunan (Foto Istimewa)

Tokoh Masyarakat Gunggung Timur, Sunan (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam menyusul lumpuhnya distribusi air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, yang telah memasuki bulan kedua tanpa penyelesaian.

Kondisi ini dinilai tidak lagi sekadar gangguan teknis, melainkan bentuk pelanggaran hak konsumen yang berpotensi menyeret PDAM ke ranah hukum.

Tokoh Masyarakat Gunggung Timur, Sunan menyampaikan, ultimatum keras kepada jajaran Direksi PDAM Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut ia menegaskan, bahwa warga telah kehilangan kesabaran atas minimnya progres penyelesaian.

“Warga Desa Gunggung Timur sudah jenuh dengan alasan yang terus diulang-ulang. Selain siap melayangkan surat aksi unjuk rasa, kami juga telah menyusun surat pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  Pembangunan Kios Pasar Anom Sumenep Diduga Sebabkan Banjir, Pemilik Toko Rugi Puluhan Juta Rupiah

Langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan landasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lanjut ia menegaskan, bahwa macetnya distribusi air tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil dan imateriil, tetapi juga mencoreng kredibilitas dirinya di mata warga.

“Yang dipertaruhkan adalah mandat kepercayaan masyarakat kepada saya. Direksi PDAM harus sadar bahwa kelalaian ini memiliki implikasi sosial dan politik yang besar,” ujarnya.

Sunan menyebut bahwa warga Gunggung Timur adalah pelanggan resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk abonemen Rp30.000 per bulan di luar pemakaian, serta denda bila terlambat membayar. Namun, pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini dianggap sebagai bentuk wanprestasi sekaligus pelanggaran prinsip strict liability, dimana kerugian konsumen wajib diganti tanpa harus membuktikan kesalahan penyedia layanan.

“Kami bukan penerima subsidi. Kami pelanggan legal yang membayar penuh. Ketika air berhenti lebih dari 30 hari dan tanpa penjelasan yang transparan, itu jelas merugikan dan melanggar hak kami,” tambahnya.

Krisis yang berlarut-larut ini menempatkan Direksi PDAM Sumenep dalam tekanan serius. Selain ancaman gugatan perdata, kini terbuka potensi penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian pelayanan yang merugikan kepentingan publik.

Baca Juga :  LAM-PTKes Lakukan Assessment, Prodi Gizi UNT Sampang Siap Jadi Pusat Pendidikan Gizi Terdepan di Madura

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dan solusi atas mandeknya pasokan air bersih di wilayah tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati
Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep
KPRI RSUDMA Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat 2026, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan
Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru
Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Perkuat Sinergi Pesantren dan TNI Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta Tanah Air

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:49 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep

Berita Terbaru