SUMENEP, Seputar Jatim – Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam menyusul lumpuhnya distribusi air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, yang telah memasuki bulan kedua tanpa penyelesaian.
Kondisi ini dinilai tidak lagi sekadar gangguan teknis, melainkan bentuk pelanggaran hak konsumen yang berpotensi menyeret PDAM ke ranah hukum.
Tokoh Masyarakat Gunggung Timur, Sunan menyampaikan, ultimatum keras kepada jajaran Direksi PDAM Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut ia menegaskan, bahwa warga telah kehilangan kesabaran atas minimnya progres penyelesaian.
“Warga Desa Gunggung Timur sudah jenuh dengan alasan yang terus diulang-ulang. Selain siap melayangkan surat aksi unjuk rasa, kami juga telah menyusun surat pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).
Langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan landasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lanjut ia menegaskan, bahwa macetnya distribusi air tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil dan imateriil, tetapi juga mencoreng kredibilitas dirinya di mata warga.
“Yang dipertaruhkan adalah mandat kepercayaan masyarakat kepada saya. Direksi PDAM harus sadar bahwa kelalaian ini memiliki implikasi sosial dan politik yang besar,” ujarnya.
Sunan menyebut bahwa warga Gunggung Timur adalah pelanggan resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk abonemen Rp30.000 per bulan di luar pemakaian, serta denda bila terlambat membayar. Namun, pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini dianggap sebagai bentuk wanprestasi sekaligus pelanggaran prinsip strict liability, dimana kerugian konsumen wajib diganti tanpa harus membuktikan kesalahan penyedia layanan.
“Kami bukan penerima subsidi. Kami pelanggan legal yang membayar penuh. Ketika air berhenti lebih dari 30 hari dan tanpa penjelasan yang transparan, itu jelas merugikan dan melanggar hak kami,” tambahnya.
Krisis yang berlarut-larut ini menempatkan Direksi PDAM Sumenep dalam tekanan serius. Selain ancaman gugatan perdata, kini terbuka potensi penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian pelayanan yang merugikan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dan solusi atas mandeknya pasokan air bersih di wilayah tersebut. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









