SUMENEP, Seputar Jatim – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan maupun makanan produk pabrikan, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan program unggulan pemerintah benar-benar menghadirkan asupan gizi berkualitas dari bahan segar, alami, dan berbasis pangan lokal.
Dalam juknis MBG disebutkan secara tegas bahwa menu MBG wajib menggunakan pangan segar yang dimasak, serta tidak diperkenankan menggunakan makanan olahan pabrik, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Biskuit dan makanan ringan kemasan
- Makanan instan atau siap saji
- Minuman berpemanis dalam kemasan
- Pangan ultra-proses dengan kandungan gula, garam, dan lemak tinggi
BGN menilai penggunaan produk pabrikan bertentangan dengan tujuan utama MBG, yakni meningkatkan kualitas gizi anak, mencegah stunting, serta membangun kebiasaan makan sehat sejak dini.
Program MBG, menurut BGN, bukan sekadar pembagian makanan, melainkan intervensi gizi yang terukur dan berkelanjutan.
“Program MBG bukan hanya membagikan makanan, tetapi memastikan kandungan gizinya tepat dan sehat. Produk pabrikan tidak masuk prioritas dan tidak sesuai juknis,” tegas BGN, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).
Namun, ketegasan kebijakan di tingkat pusat tersebut belum sepenuhnya tercermin di lapangan.
SPPG Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, justru menuai sorotan publik setelah merealisasikan MBG dengan menu kering yang didominasi produk pabrikan.
Dalam paket MBG yang dibagikan kepada siswa, ditemukan:
- Biskuit kemasan produk pabrik dalam jumlah cukup banyak
- Susu UHT kemasan
- Telur rebus
- Buah dengan porsi terbatas.
Komposisi tersebut dinilai jauh dari konsep makan bergizi seimbang sebagaimana dijanjikan pemerintah dan diatur dalam juknis resmi.
Kondisi ini memicu kekecewaan orang tua siswa. Mereka mempertanyakan esensi ‘makan bergizi’ jika menu justru didominasi makanan pabrikan.
“Kalau isinya biskuit pabrik, di mana letak makan bergizinya?,” ujar salah satu wali murid yang tak ingin disebutkan namanya.
Kasus di SPPG Rubaru menunjukkan kontradiksi serius antara kebijakan nasional dan implementasi di daerah. Di satu sisi, BGN secara eksplisit melarang penggunaan produk pabrikan.
Di sisi lain, pelaksana program justru memilih opsi yang dinilai lebih praktis, namun berpotensi mengorbankan kualitas gizi anak.
Pengamat menilai praktik semacam ini berisiko menjadikan MBG sekadar program administratif, bukan intervensi gizi yang substansial. Ketergantungan pada produk pabrikan juga dianggap mengabaikan semangat pemberdayaan pangan lokal, petani, dan UMKM yang menjadi salah satu ruh utama Program MBG.
Publik kini mendesak agar BGN bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang diduga melanggar Juknis MBG. Pengawasan dinilai perlu diperketat, tidak hanya pada aspek distribusi, tetapi juga kepatuhan terhadap komposisi menu dan standar gizi.
Tanpa pengawasan serius dan sanksi tegas, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikhawatirkan kehilangan esensinya dari upaya peningkatan gizi anak bangsa menjadi sekadar pembagian makanan murah dan praktis. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









