SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan kelalaian serius mengguncang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Lembaga tersebut diduga tetap mendistribusikan menu MBG berupa nugget berbau tidak sedap serta buah nanas dalam kondisi busuk kepada penerima manfaat.
Temuan ini langsung memantik kemarahan publik. Warga menilai insiden tersebut mencerminkan bobroknya pengawasan food handler serta lemahnya kepemimpinan Kepala SPPG yang dianggap abai dan gagal memastikan standar kelayakan pangan.
Kecaman keras disampaikan Fathor Rahman, Aktivis Muda Sumenep. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kelalaian fatal yang mencederai tujuan mulia program nasional.
“Ini bukan cuma soal nugget berbau dan nanas busuk, tapi soal mentalitas pengelola. Jika makanan tidak layak konsumsi masih bisa lolos distribusi, berarti pengawasan food handler lemah dan kepala SPPG gagal total menjalankan fungsi kontrol,” tegasnya, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, tindakan SPPG Saronggi telah melampaui batas kewajaran dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Ia merinci bahwa dalam juknis MBG secara tegas disebutkan:
- Poin 5: SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.
- Poin 8: SPPG dilarang menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.
“Distribusi nugget berbau dan buah nanas busuk adalah pelanggaran kasat mata. Tidak perlu pembelaan berbelit-belit. Ini fakta,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih jauh, Rahman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah agar tidak bersikap lunak. Ia menolak penyelesaian kasus hanya melalui klarifikasi atau permintaan maaf.
“Kalau pemerintah ingin menjaga marwah Program MBG, sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi. Jangan lindungi kelalaian,” tegasnya.
Ia mengingatkan, bahwa sanksi bagi penyelenggara MBG telah diatur jelas, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan
- Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
- Pemblokiran NPSN yayasan
- Proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara
“Jika ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Program nasional yang dibiayai uang negara tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.
Kasus di SPPG Saronggi menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara Program Presiden RI, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Publik kini menunggu sikap tegas BGN dan pemerintah, apakah pelanggaran ini akan diproses sesuai aturan, atau dibiarkan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









