Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MENYEDIHKAN: Suasana sidang perkara ODGJ Sapudi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

MENYEDIHKAN: Suasana sidang perkara ODGJ Sapudi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi panggung potret buram keadilan, ketika garis antara korban dan terdakwa terasa semakin kabur.

Dalam sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi, Asip Kusuma berdiri seorang diri di hadapan majelis hakim.

Ia membacakan nota pembelaan (pledoi) yang tak sekadar memuat argumen hukum, tetapi juga jeritan batin seorang warga desa yang merasa terseret ke pusaran peristiwa di luar kendalinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan suara tertahan namun sarat emosi, Asip mempertanyakan alasan dirinya harus menjalani proses pidana. Ia menegaskan posisinya sebagai pihak yang bertahan, bukan menyerang.

“Saya hanya berusaha menghentikan amukan. Saya yang dipukul, tapi kenapa justru saya yang ditahan,” ucapnya, menatap lurus majelis hakim, Rabu (14/1/2026).

Asip menolak tegas tuduhan telah memukul Sahwito. Menurutnya, setiap gerak yang ia lakukan murni refleks untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitarnya agar situasi tidak semakin tak terkendali.

“Saya tidak punya niat mencelakai. Kalau tangan saya bergerak, itu untuk menangkis, bukan memukul,” ujarnya.

Baca Juga :  Awal 2026, Bupati Sumenep Rombak OPD Inti, Gagal Capai Target Siap Dievaluasi

Dalam pledoi tersebut, Asip juga mengungkap bahwa dirinya mengalami luka di lengan dan betis akibat insiden itu. Namun, luka-luka tersebut baru ia sadari setelah keadaan kembali kondusif. Upaya memperoleh visum di Puskesmas Nonggunong keesokan harinya pun tak membuahkan hasil yang dapat memperkuat posisinya sebagai korban.

Peristiwa yang menyeret Asip ke meja hijau terjadi saat ia menghadiri pesta pernikahan keluarga di Desa Rosong. Acara sakral itu mendadak berubah menjadi kekacauan. Tamu berhamburan, pesta terhenti, dan keluarga penyelenggara menanggung kerugian yang tidak sedikit.

Di hadapan majelis hakim, Asip turut menyinggung dampak sosial dan ekonomi yang kini menghantam keluarganya.

Sejak ditahan, ia tak lagi mampu menjalankan perannya sebagai kepala keluarga. Istri dan anaknya harus bertahan dalam keterbatasan, sementara sang istri tengah berjuang melawan penyakit asam lambung.

“Saya merasa telah menelantarkan istri dan anak, bukan karena saya mau, tapi karena keadaan,” katanya lirih.

Menjelang akhir pledoi, Asip menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia mengungkapkan bahwa upaya damai sebenarnya telah ditempuh bersama para terdakwa lain dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, jalur musyawarah itu gagal menghentikan proses hukum.

“Jika saya dianggap salah, saya mohon maaf. Tapi jika perbuatan saya dibenarkan hukum, mohon saya dibebaskan agar bisa kembali mengurus keluarga,” tuturnya menutup pembelaan.

Sidang perkara ODGJ Sapudi dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa.

Agenda ini dinanti untuk menjawab pertanyaan besar publik tentang wajah keadilan dalam perkara yang sarat kompleksitas sosial dan kemanusiaan. (Sand/EM)

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB