Diduga Langgar Juknis MBG, Aktivis Tantang SPPG Saronggi Tunjukkan Sertifikat Wajib

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto Istimewa)

MAKAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Aktivis Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan sekaligus menantang transparansi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Saronggi dari Yayasan Alif Batu Putih.

Sorotan itu muncul menyusul berbagai temuan di lapangan yang dinilai bertolak belakang dengan klaim pelaksanaan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Aktivis Sumenep, Fathor Rahman, menegaskan, meski SPPG Saronggi mengklaim Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan sesuai SOP, realitas di lapangan justru memperlihatkan sejumlah persoalan serius.

Salah satunya, banyak siswa tidak menyukai menu hingga makanan tersisa dan berakhir dibuang.

“Kalau benar sesuai SOP, tidak mungkin dari awal beroperasi sudah muncul masalah. Ada nagget yang berbau tidak sedap, buah nanas dalam kondisi busuk, sampai siswa secara terbuka menolak menu yang disediakan,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Bahkan, ia juga menyoroti sikap pihak terkait yang dinilainya tidak kooperatif terhadap media.

“Kalau memang berjalan benar sesuai SOP, media konfirmasi ya dijawab, bukan memilih diam dan mencari pembenaran melalui media lain,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam juknis itu ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib menjaga mutu dan keamanan pangan, serta menyusun perencanaan menu sesuai standar gizi dan Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Bahan pangan harus aman dikonsumsi, tidak rusak, tidak busuk, dan disajikan dengan kualitas yang layak serta bertanggung jawab.

Selain menu utama, Fathor juga menyoroti pembagian roti yang dinilainya tidak efektif. Ia menyebut roti yang dibagikan banyak tidak dikonsumsi siswa dan akhirnya dibuang, bahkan menuai keluhan wali murid.

“Roti yang direalisasikan ke siswa banyak yang dibuang karena tidak diminati. Bahkan ada wali murid yang secara langsung meminta agar roti tersebut diganti dengan merek lain yang lebih layak dan bisa dikonsumsi anak-anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku sejak awal telah mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan MBG di Saronggi.

“Saya sudah curiga dari awal. Siswanya benar-benar nolak, lalu kepala sekolahnya diduga dituntut berbohong saat berbicara ke publik. Pada nyatanya, pernyataan koordinator sekolah justru berseberangan dengan kepala sekolah. Ini kan lucu! Ini ada apa dengan SPPG ke pihak sekolah?,” tuturnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas MBG.

Juknis menekankan setiap paket MBG harus benar-benar dikonsumsi penerima manfaat dan tidak menimbulkan pemborosan, serta pendistribusiannya wajib diawasi agar tujuan pemenuhan gizi tercapai optimal.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan aspek legalitas SPPG Saronggi. Pihaknya juga menyoroti keberadaan enam sertifikat wajib yang harus dimiliki setiap SPPG sebagai syarat operasional, mencakup tata kelola, kesiapan fasilitas, serta standar keamanan pangan dan sanitasi.

Baca Juga :  Pasokan Elpiji 3 Kg Mulai Membaik di Arjasa Sumenep, Pendistribusian Kembali Normal

“Kami menantang SPPG Saronggi Yayasan Alif Batu Putih untuk transparan ke publik. Tunjukkan enam sertifikat wajib itu. Jangan hanya berlindung di balik klaim SOP, sementara pelanggaran nyata terjadi di lapangan,” tandasnya.

Dalam pernyataannya, Fathor turut memberikan dukungan moral kepada pihak sekolah, guru, dan wali murid agar tidak takut terhadap intimidasi.

“Sekolah, guru, dan wali murid jangan takut diintimidasi. Lawan jika itu benar. Ini demi anak-anak kita,” pungkasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ia menegaskan SPPG Saronggi wajib bertanggung jawab sesuai SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG TA 2026, yang mengatur evaluasi, pengawasan, hingga sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen operasional SPPG jika terbukti tidak memenuhi standar tata kelola dan keamanan pangan.

Ia mendesak Badan Gizi Nasional dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai dan tidak merugikan peserta didik. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru
2 Tragedi Diduga Imbas BOSP, DPRD Sumenep Desak Disdik Evaluasi Total Mekanisme Pencairan
Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi
Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media

Senin, 27 April 2026 - 14:12 WIB

Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Berita Terbaru