Diduga Langgar Juknis MBG, Aktivis Tantang SPPG Saronggi Tunjukkan Sertifikat Wajib

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MAKAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto Istimewa)

MAKAN: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Aktivis Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan sekaligus menantang transparansi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Saronggi dari Yayasan Alif Batu Putih.

Sorotan itu muncul menyusul berbagai temuan di lapangan yang dinilai bertolak belakang dengan klaim pelaksanaan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Aktivis Sumenep, Fathor Rahman, menegaskan, meski SPPG Saronggi mengklaim Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan sesuai SOP, realitas di lapangan justru memperlihatkan sejumlah persoalan serius.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya, banyak siswa tidak menyukai menu hingga makanan tersisa dan berakhir dibuang.

“Kalau benar sesuai SOP, tidak mungkin dari awal beroperasi sudah muncul masalah. Ada nagget yang berbau tidak sedap, buah nanas dalam kondisi busuk, sampai siswa secara terbuka menolak menu yang disediakan,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Bahkan, ia juga menyoroti sikap pihak terkait yang dinilainya tidak kooperatif terhadap media.

“Kalau memang berjalan benar sesuai SOP, media konfirmasi ya dijawab, bukan memilih diam dan mencari pembenaran melalui media lain,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam juknis itu ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib menjaga mutu dan keamanan pangan, serta menyusun perencanaan menu sesuai standar gizi dan Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Bahan pangan harus aman dikonsumsi, tidak rusak, tidak busuk, dan disajikan dengan kualitas yang layak serta bertanggung jawab.

Selain menu utama, Fathor juga menyoroti pembagian roti yang dinilainya tidak efektif. Ia menyebut roti yang dibagikan banyak tidak dikonsumsi siswa dan akhirnya dibuang, bahkan menuai keluhan wali murid.

“Roti yang direalisasikan ke siswa banyak yang dibuang karena tidak diminati. Bahkan ada wali murid yang secara langsung meminta agar roti tersebut diganti dengan merek lain yang lebih layak dan bisa dikonsumsi anak-anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku sejak awal telah mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan MBG di Saronggi.

“Saya sudah curiga dari awal. Siswanya benar-benar nolak, lalu kepala sekolahnya diduga dituntut berbohong saat berbicara ke publik. Pada nyatanya, pernyataan koordinator sekolah justru berseberangan dengan kepala sekolah. Ini kan lucu! Ini ada apa dengan SPPG ke pihak sekolah?,” tuturnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas MBG.

Juknis menekankan setiap paket MBG harus benar-benar dikonsumsi penerima manfaat dan tidak menimbulkan pemborosan, serta pendistribusiannya wajib diawasi agar tujuan pemenuhan gizi tercapai optimal.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan aspek legalitas SPPG Saronggi. Pihaknya juga menyoroti keberadaan enam sertifikat wajib yang harus dimiliki setiap SPPG sebagai syarat operasional, mencakup tata kelola, kesiapan fasilitas, serta standar keamanan pangan dan sanitasi.

Baca Juga :  Pasokan Elpiji 3 Kg Mulai Membaik di Arjasa Sumenep, Pendistribusian Kembali Normal

“Kami menantang SPPG Saronggi Yayasan Alif Batu Putih untuk transparan ke publik. Tunjukkan enam sertifikat wajib itu. Jangan hanya berlindung di balik klaim SOP, sementara pelanggaran nyata terjadi di lapangan,” tandasnya.

Dalam pernyataannya, Fathor turut memberikan dukungan moral kepada pihak sekolah, guru, dan wali murid agar tidak takut terhadap intimidasi.

“Sekolah, guru, dan wali murid jangan takut diintimidasi. Lawan jika itu benar. Ini demi anak-anak kita,” pungkasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ia menegaskan SPPG Saronggi wajib bertanggung jawab sesuai SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG TA 2026, yang mengatur evaluasi, pengawasan, hingga sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen operasional SPPG jika terbukti tidak memenuhi standar tata kelola dan keamanan pangan.

Ia mendesak Badan Gizi Nasional dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai dan tidak merugikan peserta didik. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan
Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep
APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:34 WIB

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:58 WIB

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB