Home / Tak Berkategori

Melawan dan Kabur, Pengendali Kurir Narkoba Ditembak BNNP Jatim

- Redaksi

Selasa, 24 September 2019 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JUF, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit usai dilumpuhkan petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

Tersangka JUF, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit usai dilumpuhkan petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo, Senin, 23/09/2019. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, namun salah satu diantaranya melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur. Tersangka berinisial JUF meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Berawal dari informasi tentang adanya jaringan narkoba yang sering beroperasi di daerah Sidoarjo, petugas BNNP jatim melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari  hasil pemantauan terhadap target tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon. Selanjutnya,  tim pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram.

Baca Juga :  Dibuka 1.817 Formasi CPNS, Gubernur Jatim Ajak Millenial Jatim Mendaftar
Barang bukti 1 KG narkoba yang disita petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

Dari keterangan RI, barang tersebut merupakan milik FE, yang diakuinya sebagai bos. Adapun pengendali dari RI adalah JUF. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kos RI dan menyita sabu seberat 1 Kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jl. Terminal Bandara-Sedati, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan. Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia.

Baca Juga :  Pasien Corona Bangkalan Bertambah Dua

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Muharram, DRT The Big Family Gelar Khitan Gratis untuk 200 Anak
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Rukun Karya Genap 50 Tahun, Komitmen Lestarikan Ludruk Madura Tak Pernah Pudar
4 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Sumenep Minta Program Prioritas Segera Dieksekusi
Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup
Bupati Sumenep Salurkan Bantuan untuk Lembaga Keagamaan dan Mahasiswa Kurang Mampu
Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Bupati Sumenep Minta Nilai Kesabaran dan Keikhlasan Terus Dijaga
Usung Tema Songennep Sodek Parjuga, Logo Hari Jadi Sumenep ke-758 Resmi Diperkenalkan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:19 WIB

Semangat Muharram, DRT The Big Family Gelar Khitan Gratis untuk 200 Anak

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:44 WIB

Rukun Karya Genap 50 Tahun, Komitmen Lestarikan Ludruk Madura Tak Pernah Pudar

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:08 WIB

4 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Sumenep Minta Program Prioritas Segera Dieksekusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup

Berita Terbaru

BERBATIK: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan komitmen lembaganya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi daerah (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:43 WIB