SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kinerja dan kekhusyukan ibadah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN selama Ramadan. Dalam edaran itu, total jam kerja efektif ASN ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar ASN tetap optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik sekaligus menjaga kualitas ibadah selama Ramadan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, kegiatan diawali dengan senam kebugaran jasmani (SKJ) pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah atau unit kerja dengan sistem enam hari kerja masuk Senin hingga Kamis pukul 07.00–13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB.
Meski terdapat pengurangan jam kerja, Pemkab Sumenep menegaskan bahwa kinerja ASN harus tetap terjaga, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap disiplin kerja ASN selama Ramadan.
“Kami meminta pimpinan perangkat daerah memastikan produktivitas dan capaian kinerja ASN tetap optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Selain aspek kinerja, Bupati mengingatkan ASN agar menjaga sikap dan perilaku selama Ramadan, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
ASN diharapkan menjadi teladan dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat selama bulan suci. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









