SUMENEP, Seputar Jatim – Nama Indra Wahyudi, kembali menjadi sorotan publik setelah dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Di balik jabatan strategis tersebut, tersimpan rekam jejak hukum yang sempat mengiringi perjalanan kariernya di birokrasi.
Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada Tahun Anggaran 2013.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.
Saat itu, Indra Wahyudi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep.
Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut.
Indra Wahyudi, sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Status hukumnya berdampak pada posisi kepegawaiannya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara dirinya dari jabatan sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada aturan kepegawaian.
“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya kala itu, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Selama menjalani proses hukum, Indra Wahyudi, tetap berstatus sebagai PNS dan menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.
Perkara tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada Senin, 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.
Jaksa Penuntut Umum, Surya Rizal, menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.
“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” katanya, kala itu.
Majelis hakim menilai Indra Wahyudi, tidak terbukti menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Indra Wahyudi dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta karena dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas, divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda. Indra Wahyudi menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.
Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.
Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan karier birokrasi yang kembali mengundang perhatian publik. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









