SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi (34), warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang setelah sempat berproses selama berbulan-bulan.
Polsek Lenteng resmi menggelar perkara kasus tersebut di Mapolres Sumenep pada Jumat (29/5) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB. Hasilnya, terduga pelaku berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu.
Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto, membenarkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan dan status hukum terlapor sudah mengarah pada penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. Insya-Allah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” ucpanya, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, tersangka berinisial H dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Penetapan itu didasarkan pada hasil visum yang menunjukkan adanya luka di bagian pelipis mata korban, Hamdi.
Meski demikian, surat resmi penetapan tersangka disebut masih dalam proses penyelesaian administrasi dan dijadwalkan rampung pada Selasa (2/6/2026) mendatang.
“Sudah ada tersangkanya berinisial H, namun masih mau merampungkan berkas-berkasnya karena masih hari libur,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H diketahui merupakan warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Pihak kepolisian memastikan surat penetapan tersangka akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Ketika ditanya terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka, Bripda Andri kembali menegaskan bahwa terlapor dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP Nasional. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









