Bukannya Shalat, Pria ini ke Masjid Untuk Curi Kotak Amal

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2019 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tunjukkan barang bukti kotak amal masjid yang dibobol pelaku. (Mufid/SJ Foto)

Polisi tunjukkan barang bukti kotak amal masjid yang dibobol pelaku. (Mufid/SJ Foto)

JOMBANG, seputarjatim.com Ismail Khudori (32) seorang warga asal Desa Kalibendo Kec. Pasirian Kab. Lumajang diamankan Satreskrim Polres Jombang lantaran nekat mencuri kotak amal di masjid Jenderal Moeldoko di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Boby Tambunan saat menggelar pers rilis hasil operasi pekat 2019, Selasa, 01/10/2019 di Mapolres Jombang.

Pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku pada 19 september lalu saat pelaku datang dengan jalan kaki di masjid Jenderal Moeldoko. Saat mengetahui kondisi sepi, pelaku kemudian membobol kotak amal masjid dengan menggunakan alat pahat dan menguras isi kotak amal.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Tambuko

“Awalnya pelaku ini mengintai situasi, saat sepi pelaku melancarkan aksinya untuk membobol kotak amal yang berada disisi utara masjid di lantai dua,” ujar Kapolres Jombang AKBP Boby Tambunan.

Baca Juga :  Hari Ibu, Siswa di Sumenep Membasuh Kaki Ibu

Beruntung saat akan keluar masjid, satpam yang curiga gelagat pelaku sempat memeriksa isi tas yang dibawanya. Saat itulah itulah pelaku tak dapat berkutik, karena didalam tasnya ditemukan alat pahat dan uang Rp 1,5 juta yang diambil dari kotak amal.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 e KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara” tegas Kapolres. (muf/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru