Polisi amankan tersangka tabrak lari anak 9 tahun yang sempat viral

Hukum & Kriminal125 Dilihat

SURABAYA, seputarjatim.com- Setelah sempat viral, Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pengendara motor pelaku tabrak lari, terhadap seseorang di Osowilangun , Selasa siang, (21/03/23).

Hasil pemeriksaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online, meninggalkan bocah yang ditabraknya karena terburu-buru akan mengantarkan paket dari customernya.

“Dugaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online meninggalkan korbannya karena terburu-buru untuk mengantarkan pesanan customernya,” ucap Wakasatlantas AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Setelah sempat viral, anggota unit laka Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pelaku tabrak lari. Pengendara tersebut berinisial A-H, 26 tahun, warga Bogorami makam, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Pengeroyokan

Pelaku diamankan setelah mendapatkan panggilan pihak kepolisian pasca pelaporan yang dilakukan keluarga korban. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor jenis honda pcx, yang dikendaraimya saat menabrak bocah berusia 9 tahun berinisial A-H-A.

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto mengatakan, pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pendalaman motif yang mendasari pelaku meninggalkan korban.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui seorang driver ojek online kabur meninggalkan bocah yang masih duduk di bangku kelas tiga, karena terburu-buru mengantar barang.

Baca Juga :  Montir nyambi jual sabu ditangkap

“Pelaku sementara diketahui driver ojek online setelah melihat kejadian pelaku langsung kabur tanpa memberi pertolongan terlebih dahulu. Beralasan karena banyak warga akhirnya urung memberikan pertolongan,” ucap Wakasat Polrestabes Surabaya Aristianto Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 312 Undang- Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan pidana paling lama 3 tahun penjara. (her/red)

Komentar