Polisi amankan tersangka tabrak lari anak 9 tahun yang sempat viral

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com- Setelah sempat viral, Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pengendara motor pelaku tabrak lari, terhadap seseorang di Osowilangun , Selasa siang, (21/03/23).

Hasil pemeriksaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online, meninggalkan bocah yang ditabraknya karena terburu-buru akan mengantarkan paket dari customernya.

“Dugaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online meninggalkan korbannya karena terburu-buru untuk mengantarkan pesanan customernya,” ucap Wakasatlantas AKP Aristianto Budi Sutrisno.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sempat viral, anggota unit laka Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pelaku tabrak lari. Pengendara tersebut berinisial A-H, 26 tahun, warga Bogorami makam, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Baca Juga :  Praktik Pemotongan Dana PKH di Pakondang Sumenep Kembali Terkuak, MH Jadi Aktor Baru setelah Rahema

Pelaku diamankan setelah mendapatkan panggilan pihak kepolisian pasca pelaporan yang dilakukan keluarga korban. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor jenis honda pcx, yang dikendaraimya saat menabrak bocah berusia 9 tahun berinisial A-H-A.

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto mengatakan, pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pendalaman motif yang mendasari pelaku meninggalkan korban.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui seorang driver ojek online kabur meninggalkan bocah yang masih duduk di bangku kelas tiga, karena terburu-buru mengantar barang.

Baca Juga :  Wartawan di Sumenep Dikeroyok Hingga Babak Belur

“Pelaku sementara diketahui driver ojek online setelah melihat kejadian pelaku langsung kabur tanpa memberi pertolongan terlebih dahulu. Beralasan karena banyak warga akhirnya urung memberikan pertolongan,” ucap Wakasat Polrestabes Surabaya Aristianto Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 312 Undang- Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan pidana paling lama 3 tahun penjara. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru