NewsHukum & Kriminal

Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI Ditetapkan Tersangka Kasus BTS Kominfo Rp40 Miliar

193
×

Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI Ditetapkan Tersangka Kasus BTS Kominfo Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Potret Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI terlihat mengenal rompi pink di Kejagung. (Sumber foto dilansir dari Detikcom)
Foto:DITANGKAP. Potret Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI terlihat mengenal rompi pink di Kejagung. (Sumber foto dilansir dari Detikcom)

NASIONAL, seputarjatim.com–Kasus BTS Kominfo yang melibatkan nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (3-12-2023).

Terhitung sejak hari ini, Achsanul langsung ditahan. Dikutip dari Detikcom pada Jumat, 3 November 2023, Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB, dan tampak mengenakan rompi pink di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Baca Juga :  Hari Santri, Ketua DPRD: Pesantren dan Santri Memajukan Bangsa

Achsanul juga terlihat langsung digiring ke mobil tahanan. Di mana, tangan Achsanul terlihat diborgol.

Untuk diketahui, nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  KH Unais Ali Hisyam, Pendaftar Pertama Bacabup PKB Sumenep

Di mana, dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Kemudian, Achsanul diperiksa Kejagung.

Kejagung mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus BTS Kominfo itu.***

Tinggalkan Balasan