NASIONAL, seputarjatim.com–Kasus BTS Kominfo yang melibatkan nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (3-12-2023).
Terhitung sejak hari ini, Achsanul langsung ditahan. Dikutip dari Detikcom pada Jumat, 3 November 2023, Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB, dan tampak mengenakan rompi pink di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Achsanul juga terlihat langsung digiring ke mobil tahanan. Di mana, tangan Achsanul terlihat diborgol.
Untuk diketahui, nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di mana, dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Kemudian, Achsanul diperiksa Kejagung.
Kejagung mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus BTS Kominfo itu.***