Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERJALAN: Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak penentu persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto Istimewa)

BERJALAN: Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak penentu persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki fase krusial.

Memasuki awal Agustus 2026, lima terdakwa akan menjalani agenda penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mulai dari pembacaan replik hingga putusan majelis hakim.

Tahapan tersebut menjadi penentu arah akhir proses hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, menyampaikan bahwa seluruh agenda persidangan telah ditetapkan oleh majelis hakim dan akan berjalan sesuai tahapan masing-masing.

“Pada 3 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan replik terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Lia Istifhama Desak Polisi Segera Tutup Permanen Tambang Pasir Ilegal di Blitar

Ia menjelaskan, pada tanggal yang sama terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih menjalani proses pembuktian. Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026.

“Setiap perkara memiliki tahapan persidangan yang berbeda karena prosesnya tidak berjalan secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim,” katanya.

Endro menegaskan, Kejari Sumenep berkomitmen mengawal seluruh proses persidangan hingga setiap perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Seluruh proses penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Dalam proses persidangan pidana, pembacaan replik merupakan tahapan penting karena menjadi kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan resmi atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah itu, persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Di sisi lain, sidang putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah diperkirakan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perkara ini. Amar putusan nantinya akan menjadi dasar penentuan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang telah diuji selama persidangan.

Sementara itu, terhadap terdakwa Ari Her Sofiawanudin, proses pembuktian masih berlangsung. Pada tahapan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa masih memiliki kesempatan menghadirkan saksi dan alat bukti guna memperkuat argumentasi hukum masing-masing sebelum perkara memasuki tahapan tuntutan dan putusan.

Baca Juga :  Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Kasus dugaan korupsi BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Program yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak itu diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Kejari Sumenep memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB

Pamflet ekspansi pasar Rokok Makayasa (Dok. Seputar Jatim)

Ekonomi

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:03 WIB