Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERJALAN: Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak penentu persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto Istimewa)

BERJALAN: Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak penentu persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki fase krusial.

Memasuki awal Agustus 2026, lima terdakwa akan menjalani agenda penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mulai dari pembacaan replik hingga putusan majelis hakim.

Tahapan tersebut menjadi penentu arah akhir proses hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, menyampaikan bahwa seluruh agenda persidangan telah ditetapkan oleh majelis hakim dan akan berjalan sesuai tahapan masing-masing.

“Pada 3 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan replik terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Lia Istifhama Desak Polisi Segera Tutup Permanen Tambang Pasir Ilegal di Blitar

Ia menjelaskan, pada tanggal yang sama terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih menjalani proses pembuktian. Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026.

“Setiap perkara memiliki tahapan persidangan yang berbeda karena prosesnya tidak berjalan secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim,” katanya.

Endro menegaskan, Kejari Sumenep berkomitmen mengawal seluruh proses persidangan hingga setiap perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Seluruh proses penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Dalam proses persidangan pidana, pembacaan replik merupakan tahapan penting karena menjadi kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan resmi atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah itu, persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Di sisi lain, sidang putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah diperkirakan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perkara ini. Amar putusan nantinya akan menjadi dasar penentuan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang telah diuji selama persidangan.

Sementara itu, terhadap terdakwa Ari Her Sofiawanudin, proses pembuktian masih berlangsung. Pada tahapan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa masih memiliki kesempatan menghadirkan saksi dan alat bukti guna memperkuat argumentasi hukum masing-masing sebelum perkara memasuki tahapan tuntutan dan putusan.

Baca Juga :  Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Kasus dugaan korupsi BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Program yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak itu diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Kejari Sumenep memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru