Pria Tua Yang Diciduk Polisi Karena Kepemilikan Sabu Ternyata Ketua BPD Romben Rana, Kadis PMD: Yang Bersangkutan Bisa Diberhentikan

- Redaksi

Minggu, 11 April 2021 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka AC (kiri) saat diamankan di Mapolres Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., (Kanan) Kadis PMD (dok).

Foto: Tersangka AC (kiri) saat diamankan di Mapolres Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., (Kanan) Kadis PMD (dok).

SUMENEP, seputarjatim.com– Seorang pria tua inisial AC (51) warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dikabarkan salah satu media diciduk Satnarkoba Polres Sumenep disebuah kebun area sekitar rumahnya pada hari Minggu (11/04/‘21) kemarin, ternyata merupakan Ketua BPD Desa Romben Rana Kec. Dungkek.

Hal itu diterangkan oleh salah seorang warga inisial IBH (50). Menurut IBH, pria yang dimaksud dalam pemberitaan media tersebut merupakan Ketua BPD yang masih aktif di Pemerintah Desa Romben Rana, yang terpilih pada pemilihan BPD pada pereode lalu.

“Wajahnya persis Ketua BPD, pak,” terang warga dalam suatu obrolan di warung kopi kepada awak media ini (11/04).

Selain itu, kata IBH, pria tua tersebut pernah menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Dungkek pada pereode lalu.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Pamolokan

Masih menurut IBH, ketua BPD tersebut memang memiliki rekam jejak yang aneh-aneh dan tidak lumrah dimiliki oleh pejabat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Salah satu perilakunya yang paling fenomenal adalah merampas istri orang.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Romben Rana, dan sejumlah anggota BPD lainnya yang berusaha dikonfirmasi oleh awak media ini memilih tidak mengangkat telpon untuk memberikan keterangannya kepada awak media ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., mengaku belum memperoleh laporan terkait ditangkapnya Ketua BPD Desa Romben Rana tersebut.

Kendati demikian, Ramli memastikan bila benar pihak yang ditangkap aparat kepolisian tersebut adalah ketua BPD, maka yang bersangkutan tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya dengan dua tahap, yakni Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap.

Baca Juga :  Berharap Berkah Asyura, Kapolres Sumenep Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

“Ketika berstatus Terdakwa diberhentikan sementara, dan kalau sudah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diberhentikan secara permanen”, Ujar Ramli kepada awak media ini melalui sambungan telpon (11/04).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dirumah kediaman pria inisial AC tersebut ditemukan botol yang berisi 3 poket plastik klip kecil berisi sabu – sabu, yang setelah ditimbang diketahui masing – masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram, dengan berat total 2,19 gram, dan perbuatannya tersebut diancam dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu ancaman pidana diatas 5 lima tahun. (Red).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Kepala SPPG Saronggi memilih bungkam saat ada MBG  yang bau (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:20 WIB