Home / Tak Berkategori

Dugaan Penyerobotan Tanah, Duo Equality Law Firm Demo Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Sejumlah masyarakat desa Torbang, Kecamatan Batuan ditemani Duo Equality Law Firm mendatangi Mapolres Sumenep, Madura. Kedatangan mereka bermaksud untuk menyikapi tidak adanya kepastian hukum dikarenakan dugaan adanya intervensi dan keterlibatan suami  terlapor yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum polres Sumenep.

Tri Sutrisno Effendi SH. Kuasa hukum pelapor kepada media ini bercerita, satu tahun yang lalu pihaknya memasukkan laporan dengan pasal 385 KUHP, akan tetapi pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di SP3 oleh pihak penyidik dengan alasan dasar Perpu No. 50 tahun 1960.

“Atas dasar itu kami menduga ada intervensi dari Kapolsek Ganding selaku suami terlapor kepada penyidik, dan itu dibuktikan juga dengan pernyataan Kepala Desa Torbang yang tidak berani memberikan tanda tangan pernyataan hak atas tanah tersebut dikarenakan katanya sungkan dengan Kapolsek Ganding,” Jelasnya.

Baca Juga :  Dibangun dari Teknologi Ramah Lingkungan, Pantai Galung Jadi Destinasi Wisata Baru di Sumenep

Masih kata Tri sutrisno, dirinya memang dari awal sudah curiga sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan, mulai dari berkas laporan hilang  hingga penerapan pasal yang diduga tidak sesuai dengan pelaporan dan disinyalir cacat hukum.

“Seharusnya pasal yang digunakan yakni pasal 385 KUHP untuk menjadi tolak ukur kasus ini, akan tetapi SP3 menyatakan bahwa penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak ada tindak pidananya sesuai  Perpu No. 50 tahun 1960, ini kan aneh, kenapa pasal 385 nya kok dihilangkan,” Terangnya.

Baca Juga :  LPNU Gelar Seminar Kewirausahaan, Fauzi Beberkan Ide-Ide Kreatif Bagi Pelaku UMKM

Untuk itu pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, meminta kepada Kapolres Sumenep untuk tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang bermain-main dengan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan istri pejabat polres Sumenep ini.

“Kalau Kapolres tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum anggotanya, kami akan bertemu Kapolda bahkan kalau perlu ke Kapolri sampai keadilan kami dapat,” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini tayang, AKP. Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya belum ada respon.
(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren
DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:40 WIB

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:40 WIB

DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Berita Terbaru