Home / Tak Berkategori

Dugaan Penyerobotan Tanah, Duo Equality Law Firm Demo Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 08:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Sejumlah masyarakat desa Torbang, Kecamatan Batuan ditemani Duo Equality Law Firm mendatangi Mapolres Sumenep, Madura. Kedatangan mereka bermaksud untuk menyikapi tidak adanya kepastian hukum dikarenakan dugaan adanya intervensi dan keterlibatan suami  terlapor yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum polres Sumenep.

Tri Sutrisno Effendi SH. Kuasa hukum pelapor kepada media ini bercerita, satu tahun yang lalu pihaknya memasukkan laporan dengan pasal 385 KUHP, akan tetapi pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di SP3 oleh pihak penyidik dengan alasan dasar Perpu No. 50 tahun 1960.

“Atas dasar itu kami menduga ada intervensi dari Kapolsek Ganding selaku suami terlapor kepada penyidik, dan itu dibuktikan juga dengan pernyataan Kepala Desa Torbang yang tidak berani memberikan tanda tangan pernyataan hak atas tanah tersebut dikarenakan katanya sungkan dengan Kapolsek Ganding,” Jelasnya.

Masih kata Tri sutrisno, dirinya memang dari awal sudah curiga sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan, mulai dari berkas laporan hilang  hingga penerapan pasal yang diduga tidak sesuai dengan pelaporan dan disinyalir cacat hukum.

“Seharusnya pasal yang digunakan yakni pasal 385 KUHP untuk menjadi tolak ukur kasus ini, akan tetapi SP3 menyatakan bahwa penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak ada tindak pidananya sesuai  Perpu No. 50 tahun 1960, ini kan aneh, kenapa pasal 385 nya kok dihilangkan,” Terangnya.

Baca Juga :  Operasi Tumpas Semeru 2021, Polres Amankan 136 Orang Kasus Narkotika Dan Kandangkan Ratusan Sepeda Motor Knalpot Brong

Untuk itu pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, meminta kepada Kapolres Sumenep untuk tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang bermain-main dengan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan istri pejabat polres Sumenep ini.

“Kalau Kapolres tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum anggotanya, kami akan bertemu Kapolda bahkan kalau perlu ke Kapolri sampai keadilan kami dapat,” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini tayang, AKP. Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya belum ada respon.
(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya
Bupati Sumenep Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan KEK Tembakau Madura
Angka Kemiskinan Turun, Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi hingga Tingkat Desa
Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Kado Hari Jadi Sumenep ke 757, Pemkab Beri Keringanan Tunggakan PBB hingga 95 Persen
Dari Keramaian ke Peluang Usaha, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Dukungan untuk Ekonomi Lokal
TEMPO BERJUDI DI MADURA
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:29 WIB

Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya

Rabu, 16 September 2026 - 18:37 WIB

Bupati Sumenep Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan KEK Tembakau Madura

Rabu, 16 September 2026 - 16:54 WIB

Angka Kemiskinan Turun, Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi hingga Tingkat Desa

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Berita Terbaru