Nekat Nyebar Konten Pornografi, Warga Ambunten Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku penyebar konten Pornografi berinisial QS (37) warga Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, Madura.

Terduga pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 atas laporan saudara *F* warga Dusun Laok, Desa Kecer Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Sebar Ajaran Meresahkan, Masjid di Pamekasan Disegel

“Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, dan akhirnya mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” Paparnya.

Baca Juga :  Didampingi Kadinsos, Edy Rasyadi Salurkan BLT DBHCHT, BLT BBM dan Bantuan Beasiswa

Masih kata Widi, saat ini terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,”pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru