Polresta Sidoarjo Bekuk Anggota BIN Gadungan

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2019 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota BIN gadungan diamankan Polresta Sidoarjo, Sabtu, 27/07/2019. (Fah/ SJ foto)

Dua anggota BIN gadungan diamankan Polresta Sidoarjo, Sabtu, 27/07/2019. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Dua anggota Badan Intelijen Negara ( BIN) gadungan diamankan Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo. Keduanya  melakukan penipuan bermodus rekrutmen anggota BIN dan ASN.

“Pelaku telah melakukan aksinya di 42 TKP, baik itu di Sidoarjo maupun di wilayah lainnya. Salah satu dari pelaku adalah pecatan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka dan mengaku berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), serta memiliki pistol revolver air soft gun,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, pada wartawan, Sabtu 27/07/2019.

Kedua pelaku adalah Sunarto, 43, warga Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno, 54, warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bawa Sabu 1,61Gram, Pria Asal Kolor Ditangkap Pihak Berwajib
Pelaku telah beraksi di 42 TKP. (fah/ SJ foto)

Sunarto sendiri sebenarnya juga seorang korban. Dia direkrut oleh Bambang Supeno yang mengaku anggota BIN dengan membayar Rp 11 juta. Sunarto lalu dibekali surat tugas palsu oleh Bambang. Sunarto kemudian diminta mencari korban yang mau dibujuk olehnya untuk berminat menjadi anggota BIN dan ASN di kantor pemerintahan.

“Rata-rata korban oleh tersangka dimintai setor uang sekitar Rp 25 juta sampai dengan Rp 45 juta,”, imbuh Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Gelar Apel Pasukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku. (fah/ SJ foto)

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari Bambang antara lain tanda pengenal BIN palsu, kartu pemegang senjata api, pistol revolver air soft gun, KTP, surat tugas, dan tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri.

Kedua pelaku kini diamakan di Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (fah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Berita Terbaru