Surabaya, seputarjatim.com– setelah menjalani serangkaian persidangan, artis sinetron Vanessa Angel akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya, Minggu (30/06/2019). Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan potong masa tahanan.
Sejumlah kerabat dan juga kuasa hukum Vanessa hadir untuk menjemput. Selain media Online, bebasnya vanessa juga didokumentasikan sejumlah jurnalis televisi. Saat akan keluar, sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara pengawal vanessa dan awak media yang hendak meliput. Vanessa sendiri enggan untuk berkomentar walaupun dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Teguh Pamuji, Kepala Rutan Klas 1 Surabaya menuturkan, pembebasan Vanessa pada Minggu pagi ini telah sesuai perintah majelis hakim. “karena ini bebas murni, jadi gak ada kewajiban wajib lapor,” terang Pamuji.
Setelah meninggalkan rutan, Vanessa dikabarkan akan langsung menjalani pengambilan gambar di sebuah hotel mewah di Surabaya. (fah/red)