SURABAYA, seputarjatim.com- Bupati Lumajang Thoriqul Haq memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Thoriq dipanggil atas laporan pengusaha tambang. Bupati Thoriq dipanggil bersama istri almarhum Salim Kancil, Kamis 09/07/2020.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Thoriq mengatakan kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang.
“Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” kata Thoriq di Mapolda Jatim.
Kasus ini bermula saat Thoriq ikut memperjuangkan tanah Almarhum Salim Kancil. Dalam wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, Thoriq berstatement jika pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Salim Kancil yang bukan haknya.
Pengusaha tersebut akhirnya berang dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. Thoriq dan keluarga Almarhum Salim Kancil akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan.
Diketahui, tanah yang diduga diserobot ini adalah tanah yang menjadi tragedi Salim kancil. “Dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” pungkas Thoriq. (Yud/red)