Hukum & Kriminal

Polda Jatim Panggil Bupati Lumajang Kasus Pencemaran Nama Baik

105
×

Polda Jatim Panggil Bupati Lumajang Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
IMG 20200709 WA0010
Penuhi panggilan Polda Jatim, Bupati Lumajang dan istri almarhum Salim Kancil tiba di Mapolda Jatim, Kamis, 09/07/2020. (Yudha/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Bupati Lumajang Thoriqul Haq memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Thoriq dipanggil atas laporan pengusaha tambang. Bupati Thoriq dipanggil bersama istri almarhum Salim Kancil, Kamis 09/07/2020.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Thoriq mengatakan kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang.

Baca Juga :  Polisi: Sektor Perikanan Sudah Tidak Mendapat Alokasi Pupuk Bersubsidi

“Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” kata Thoriq di Mapolda Jatim.

Kasus ini bermula saat Thoriq ikut memperjuangkan tanah Almarhum Salim Kancil. Dalam wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, Thoriq berstatement jika pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Salim Kancil yang bukan haknya.

Baca Juga :  Program Milyaran, Bernama "Visit Sumenep"

Pengusaha tersebut akhirnya berang dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. Thoriq dan keluarga Almarhum Salim Kancil akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan.

Diketahui, tanah yang diduga diserobot ini adalah tanah yang menjadi tragedi Salim kancil. “Dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” pungkas Thoriq. (Yud/red)

Tinggalkan Balasan