Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Pengeroyokan

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

(Foto: Slamet)

(Foto: Slamet)

SIDOARJO, seputarjatim.com- Dua kali setor uang demi dijanjikan pekerjaan, namun tidak ada realisasi membuat DB, 26 tahun, asal Mojowarno, Mojokerto, kesal pada AJ, 25 tahun, warga Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo.

Kekesalan DB terhadap AJ, bermula saat dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik cat dengan menyerahkan uang Rp. 1 juta, setelah ditunggu lama hingga tidak ada kejelasan.

Kemudian AJ menawarkan kembali kesempatan kerja di tempat lain dengan syarat DB memberikan uang pembayaran seragam Rp. 300 ribu. Namun kesempatan ini pun tidak ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari persoalan dijanjikan pekerjaan hingga ditagih agar uang yang disetor dikembalikan AJ, membuat DB kesal dan emosi untuk memberikan pelajaran kepada AJ,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :  Kades Pragaan Daya Tuding Laporan ke Kejari Politis

AJ yang kesal bertemu tiga orang kawannya yakni BM, W dan R di tempat kos di Tambak Sawah, Waru.

Sambil minum arak bersama tiga kawannya AJ menceritakan kekesalannya atas perilaku DB.

Selanjutnya mereka berempat pada 29 Desember 2022 malam mendatangi AJ yang tinggal di mes di kawasan Sedati, Sidoarjo.

AJ pun menjadi bulan-bulanan dihajar dengan tangan kosong oleh DB bersama BM, W dan R. Hingga pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 2.30 AJ ditemukan warga tergeletak tak berdaya di pinggir jalan Desa Cemandi, Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Investasi Rumah di Sidoarjo

“Korban AJ dengan sejumlah luka lebam dan tak berdaya oleh warga dilarikan ke rumah sakit, setelah lima hari mendapatkan perawatan medis sayangnya nyawa AJ tidak terselematkan,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Ketiga tersangka DB, BM dan W berhasil ditangkap tim resmob Satreskrim polrestasidoarjo dan dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara satu tersangka masih DPO yakni R. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru