Jumat Curhat di Pandaan, Warga Minta Tilang Manual Kembali Diaktifkan

- Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023 - 18:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

PASURUAN, seputarjatim.com- Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Jumat (27/1/2023) siang, kembali melaksanakan ‘Jumat Curhat’ Bhakti Kesehatan Bhayangkara.

Kali ini dilaksanakan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Selain itu dalam rangkaian kegiatan Jumat Curhat pada hari ini, juga dilaksanakan “Gebyar Vaksinasi” dan Baksos Pengobatan Gratis secara serentak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi, baik vaksin pertama dan kedua maupun Booster pertama, bisa langsung melakukan vaksin di gerai yang telah disediakan oleh Biddokkes Polda Jatim.

Saat dilakukan tanya jawab antara warga masyarakat dan Kapolda. Beberapa mempertanyakan tentang tilang elektronik maupun pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga terkait dengan dukungan untuk tilang manual kembali diberlakukan.

Salah satu warga menjelaskan, banyak pelanggaran kendaraan bermotor saat ini. Dan diharapkan tilang manual bisa diaktifkan kembali.

Baca Juga :  Kasus Direkayasa, Istri Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Bank Plat Merah Angkat Bicara

“Kedua soal perpanjangan SIM bisa dihapuskan dan selanjutnya untuk seumur hidup,” kata salah satu warga saat mengikuti kegiatan Jumat Curhat, di Pasar Wisata Cheng Hoo, Jumat (27/1/2023) siang.

Terkait pertanyaan warga soal SIM, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni menjelaskan, bahwa SIM bukan identitas, SIM bukan KTP. Tetapi surat izin mengemudi yang terkait dengan kompetensi dan kemampuan, karena kemampuan setiap orang dan setiap waktu bisa berubah.

“Jika terjadi kecelakaan dan jika punya SIM. Pertanyaan kembali, apakah yang bersangkutan layak mengemudikan kendaraan? Ini pemahaman biar sama, kenapa SIM tidak seumur hidup karena setiap waktu kemampuan individu perorangan dalam mengendarai kendaraan tentu akan berkurang karena beberapa sebab,” kata Irjen Pol Toni Harmanto, saat menjawab pertanyaan warga.

Baca Juga :  Apel Hari Santri 2023, Presiden: Santri Pilar Kekuatan Bangsa, Terbukti Sejak Zaman Perjuangan

Lebih jauh dijelaskan, terkait dengan penegakan hukum di jalan tidak perlu dengan anggota hadir di lapangan tetapi manfaatkan teknologi.

“Salah satunya tidak bersentuhan anggota dengan para pelanggar sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran,” lanjut kapolda.

“Sedangkan jumlah pelanggar selama tilang elektronik kalau melihat rasio dari perbandingan satu bulan kemarin memang ada. Tetapi evaluasinya nanti dilihat pelanggarannya tentang apa,” tambahnya.

Sementara Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Taslim menambahkan, terkait dengan penegakan hukum secara konfensional akan segera dimulai.

Polri dalam menjalankan tugasnya harus di dukung oleh masyarakat. Karena kemitraan polri dengan masyarakat itu menjadi prioritas pertama.

“Tindakan hukum konfensional sementara dihentikan, karena dalam penegakan hukum konfensional itu terjadi mufakat jahat. Antara pelanggar dan petugas, kedua duanya sama sama salah. Namun apa yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti,” kata Dirlantas, Kombes Pol Taslim. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Berita Terbaru