Payah, Puluhan OPD di Sumenep tidak punya website

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 11:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com- Puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep belum memiliki website resmi. Hal ini membuat warga kesulitan untuk mengakses informasi.

“Saya juga heran. Ada sepuluh lebih OPD yang tidak punya website resmi. Misal DKP Sumenep, Disbudporapar Sumenep, dan yang lainnya. Kemarin saya mau cari tahu jadwal agenda visit Sumenep 2023. Ternyata Disbudporapar Sumenep gak punya website. Ini kan terlalu,” terang Yoga Adi, warga Kalianget.

Terkait hal ini, Dinas Komunikasi dan Informasi Sumenep (Diskominfo) membenarkan adanya OPD yang belum memiliki website. “Sebenarnya sudah kita anjurkan sejak tahun 2018 silam. Semua OPD harus sudah memiliki website resmi, yang menjadi subdomain dari website Sumenep. Website ini bisa menjadi jendela bagi warga untuk mengetahui kerja kerja dan program yang dimiliki,” terang Ferdian, Kepala Diskominfo Sumenep, Rabu (01/03/2023).

Ditanya soal belum adanya website resmi, Agus Sulistiyono Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep mengaku jika website tersebut sudah ada namun belum di update.

“Sudah ada. Cuma memang belum kita update,” jawabnya melalui pesan singkat.

Temuan adanya puluhan OPD di Sumenep yang belum memiliki website resmi ini menuai ragam komentar dari pemerhati kebijakan publik, salah satunya disampaikan Fauzi AS.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 23, penyelenggara negara berkewajiban menyediakan sistem informasi. Hal ini mencakup keterangan mengenai profil dinas, standar pelayanan, dan informasi lain tentang pelayanan yang ada di dinas itu.

Baca Juga :  Catut Nama Ponpes Untuk Minta Sumbangan, Pria Asal Sumenep Ditangkap Warga

“Artinya kalau masih ada OPD yang belum melakukan itu, sudah jelas melanggar Undang-undang!” Tegas Fauzi AS.

Merujuk pada kajian dan telaah yang dilakukan, menurut Fauzi AS abainya sejumlah OPD dalam membuat website menjadi ukuran ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan program yang dimiliki.

“Jika ini sudah berlangsung lama, maka Patut kita duga OPD itu menyembunyikan misi-misi tertentu. Atau bisa jadi program siluman atau fiktif,” pungkasnya. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Berita Terbaru