Pedagang Liar di Toko Tingkat Sumenep Diprotes

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zamrud Khan, Ketua Paguyuban Pedagang Toko Tingkat mendesak Disperindag Sumenep segera bertindak. (Foto Istimewa)

Zamrud Khan, Ketua Paguyuban Pedagang Toko Tingkat mendesak Disperindag Sumenep segera bertindak. (Foto Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com- Keberadaan pedagang liar dan tak berijin diprotes ketua paguyuban pedagang toko tingkat Kota Sumenep. Zamrud Khan, ketua paguyuban menuturkan, pemerintah dalam hal ini Disperindag Sumenep harus segera menertibkan.

“Mereka kan berjualan tanpa ijin. Sedangkan kami resmi, nyewa stand toko. Lokasi berjualannya juga mengganggu lorong di pertokoan. Masa tidak ditertibkan? Kan aneh ini, ada apa kok Disperindag Sumenep tutup mata?” Kata Zamrud Khan pada wartawan, Selasa (14/03/2023).

Sebelumnya menurut Zamrud, memang ada upaya dari Disperindag Sumenep yang akan menggelar mediasi membahas persoalan ini. Namun menurut pengacara ini, hal itu tidaklah tepat.

“Mediasi itu kalau terjadi masalah antar pedagang yang tergabung didalam paguyuban. Nah si-pedagang liar ini kan tidak berijin. Harusnya ya langsung ditindak,” tegasnya.

Pihak paguyuban Toko Tingkat menurut Zamrud telah melayangkan surat pengaduan ke pihak Disperindag di tanggal 27 Februari 2023 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkrit yang dilakukan.

Sayangnya hingga berita ini ditulis, Kepala Disperindag Sumenep Chainur Rasyid belum dapat diminta komentar terkait polemik pedagang liar di Toko Tingkat Sumenep. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respon.

“Saya menduga ada yang tidak beres di internal Disperindag. Karena setahu saya, ada seorang Kepala Bidang di Disperindag yang justru melindungi para pedagang liar. Ini kan gak benar?” Tandasnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Kanjuruhan menghormati Putusan Hakim, Tak Ingin Larut Dalam Kesedihan

Zamrud Khan mengaku akan terus menuntut Pemkab Sumenep agar menertibkan pedagang liar tersebut.

“Kalau memang ingin berjualan di toko tingkat, ya sewa lah stand toko agar resmi. Dulu pernah ditawari sewa stand, tapi gak mau. Lha maunya gimana, kita juga bingung? Jadi saya akan mempersoalkan ini secara hukum kalau tidak segera diselesaikan. Sudah kita siapkan pak Zainur Ridho sebagai bagian dari tim pengacara kami,” Pungkas Zamrud Khan. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:58 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terbaru