Penahanan Kivlan Zein Diperpanjang 40 hari

- Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 20:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

Jakarta, seputarjatim.com– Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Masa penahanan itu akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Iya, masa penahanan Kivlan kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga :  Wujudkan Ketersediaan Air Bersih, Bupati Sampang Resmikan SPAM Sumber Payung Di Kecamatan Karang Penang

Kivlan akan kembali ditahan di Rutan Guntur. Masa penahanan Kivlan untuk 20 hari akan segera berakhir pada Rabu (19/6) besok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kivlan ditahan polisi sejak 30 Mei 2019. Kivlan ditahan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga :  Sakera Pulang Kampung

Pengacara Kivlan, Suta Widhya, sebelumnya mengatakan jika penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur saat itu.

“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur,” kata Suta Widhya. (*)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Berita Terbaru