YOGYAKARTA, Seputar Jatim – Polemik kesepakatan antarpengusaha toko kelontong Madura di Yogyakarta, Jawa Tengah, memasuki babak hukum.
Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, sekaligus mengawal pemeriksaan sejumlah pengurus yang dimintai keterangan terkait laporan seorang anggota paguyuban.
Sekitar 1.000 anggota dan warga Madura dari lima kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, hadir dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyatakan dukungan kepada para pengurus yang menjalani proses hukum sekaligus meminta agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan profesional.
Pada hari yang sama, Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, menegaskan bahwa kedatangan warga Madura ke Polresta Yogyakarta dilakukan secara damai.
Selain menggelar doa bersama, mereka ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Hari ini, kami Warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan untuk Menggelar Do’a Bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan pemanggilan beberapa orang tua/tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko Kelontong. Dalam kesempatan ini, kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
KMY berpandangan, persoalan yang kini diproses kepolisian berawal dari penegakan kesepakatan internal di antara pengusaha toko kelontong Madura.
Kesepakatan tersebut, menurut KMY, dibuat untuk mengatur jarak antartoko dan mencegah gesekan usaha, baik di antara sesama pengusaha asal Madura maupun dengan pelaku usaha lokal.
Pihak KMY juga menyebut pelapor merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati dan menandatangani aturan mengenai jarak antarpengusaha toko kelontong. Namun, menurut KMY, kesepakatan tersebut kemudian dilanggar.
Pandangan tersebut menjadi dasar KMY dalam menjelaskan latar belakang persoalan. Meski demikian, substansi laporan dan dugaan pelanggaran yang dipersoalkan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, mengatakan aturan internal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial di tengah aktivitas usaha.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan Paguyuban itu lahir dari tanggung jawab: agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal. Dan, inisistif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” jelasnya.
Menurutnya, pengaturan melalui kesepakatan paguyuban merupakan upaya menjaga hubungan antarpelaku usaha. Ia berharap pemerintah dapat hadir untuk membangun regulasi yang jelas sehingga persoalan serupa tidak terus berulang.
Di tengah proses pemeriksaan terhadap pengurusnya, KMY juga mengambil langkah hukum lain. Pada Senin (12/10/2026), KMY menyatakan telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya proses pelaporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
KMY mendalilkan ketiga orang tersebut bertindak seolah-olah sebagai advokat, termasuk dengan mewakili pelapor dalam proses pelaporan di Polresta Yogyakarta.
Pihak KMY juga menyebut mereka terlibat dalam komunikasi yang menawarkan sejumlah opsi dan skema penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.
Sebagai dasar laporannya, KMY merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026. KMY menyatakan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan berstatus paralegal di LBH INTAN, bukan advokat.
KMY juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yang menurut pihaknya berkaitan dengan batas kewenangan paralegal dalam mendampingi pihak yang berperkara pada tahap penyidikan dan persidangan.
Pelaporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh KMY berdasarkan dugaan dan argumentasi hukumnya. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus ditentukan melalui proses hukum oleh pihak berwenang.
Melalui dua langkah tersebut, KMY menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan pengurusnya sekaligus menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan. Organisasi itu menegaskan harapannya agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil serta penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










