Kepala DKPP Sumenep Paparkan Detail Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

Foto:Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

SUMENEP, seputarjatim.com-Sebagai barang yang diawasi, Penyaluran pupuk bersubsidi ternyata tidak semudah yang diasumsikan orang selama ini, khususnya oleh para petani.

Perdagangan pupuk memiliki regulasi yang mengatur terkait penyalurannya, hal itu di ungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

Menurut Arif, ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” jelasnya.

Selain regulasi itu, ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  BLT DD Tak Sesuai, Kades Saobi Mengelak

Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani,” paparnya.

Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menujuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.

Selanjutnya dalam paragraf 2 pasal 11 disebutkan, distributor menujuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dalam hal ini pengecer atau kios ini yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani,” terang Arif.

Baca Juga :  Kerapan Kambing Masuk Dalam Kalender Event 2023, Bukti Cak Fauzi Peduli Budaya Lokal

Keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan dinas yang dipimpinnya, menurut Arif kemudian pada pelaporan dan itu di urai dalam paragraf 5 pasal 19 yang menyebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten / kota setempat.

“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan menjadi tanggung jawab DKPP Sumenep semata karena sudah batasan tanggung jawab kewenangan dan tim,”,”pungkasnya. (BS)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
DP 0 Rupiah! BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Motor Lewat Pembiayaan Syariah
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, BPRS Bhakti Sumekar Santuni Puluhan Lansia di Sumenep
Cabe Jamu Masuk Inventarisasi Indikasi Geografis, Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Produk Lokal
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:23 WIB

DP 0 Rupiah! BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Motor Lewat Pembiayaan Syariah

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Senin, 9 Maret 2026 - 18:10 WIB

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, BPRS Bhakti Sumekar Santuni Puluhan Lansia di Sumenep

Senin, 9 Maret 2026 - 14:55 WIB

Cabe Jamu Masuk Inventarisasi Indikasi Geografis, Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Produk Lokal

Berita Terbaru