Kepala DKPP Sumenep Paparkan Detail Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 07:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

Foto:Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

SUMENEP, seputarjatim.com-Sebagai barang yang diawasi, Penyaluran pupuk bersubsidi ternyata tidak semudah yang diasumsikan orang selama ini, khususnya oleh para petani.

Perdagangan pupuk memiliki regulasi yang mengatur terkait penyalurannya, hal itu di ungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

Menurut Arif, ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” jelasnya.

Selain regulasi itu, ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pengamat: Dari Dulu Pilkada Sumenep 'Gak Pernah Bersih'

Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani,” paparnya.

Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menujuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.

Selanjutnya dalam paragraf 2 pasal 11 disebutkan, distributor menujuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.

Baca Juga :  RSUD Sumenep Fokus Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dalam hal ini pengecer atau kios ini yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani,” terang Arif.

Keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan dinas yang dipimpinnya, menurut Arif kemudian pada pelaporan dan itu di urai dalam paragraf 5 pasal 19 yang menyebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten / kota setempat.

“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan menjadi tanggung jawab DKPP Sumenep semata karena sudah batasan tanggung jawab kewenangan dan tim,”,”pungkasnya. (BS)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Pembelian Perdana Dibuka, Harga Tembakau di Haswal Group Capai Rp70 Ribu
H. Mu’min Target Serap 1.000 Ton Tembakau Madura, Harga Tembus Rp72 Ribu per Kilogram
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai
HUT ke-81 RI, BPRS Bhakti Sumekar Bangun Kekompakan Karyawan Lewat JJS

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:03 WIB

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Pembelian Perdana Dibuka, Harga Tembakau di Haswal Group Capai Rp70 Ribu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:27 WIB

H. Mu’min Target Serap 1.000 Ton Tembakau Madura, Harga Tembus Rp72 Ribu per Kilogram

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB

Pamflet ekspansi pasar Rokok Makayasa (Dok. Seputar Jatim)

Ekonomi

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:03 WIB