SUMENEP, Seputar Jatim – Gelombang protes keras meledak dari wali murid dan guru terhadap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan oleh SPPG Talang di bawah Yayasan Syita Ananta, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa anak-anak mereka menerima makanan dalam kondisi mencurigakan, bakso berbau basi dan sayur yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
“Anak saya bilang baksonya bau, tidak seperti biasanya. Bahkan tidak dimakan karena takut sakit perut,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebut namanya dengan nada kesal, Sabtu (11/4/2026).
Wali murid dan guru kini secara terbuka menodong pihak SPPG Talang Yayasan Syita Ananta, untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban.
“Ini bukan lagi soal rasa, ini soal kelayakan. Kalau makanan sudah bau tapi tetap dibagikan, berarti ada yang salah secara sistem. Ini bukan lalai, ini pelanggaran,” ujar wali murid dengan nada tinggi.
Fakta bahwa makanan diduga tidak layak konsumsi dinilai masuk kategori pelanggaran serius karena menyangkut keselamatan penerima manfaat.
“Jangan Jadikan Anak Kami Korban!, menu ini layaknya jadi pakan ayam” tegasnya.
Nada protes semakin keras, wali murid menilai kondisi ini sudah tidak bisa ditoleransi.
“Jangan jadikan anak kami korban. Ini makanan untuk siswa, bukan untuk diuji coba. Kalau sudah bau, itu berbahaya,” tegas salah satu wali murid lain.
Keluhan tersebut diperkuat oleh guru yang menyaksikan langsung kondisi makanan sebelum dikonsumsi siswa.
“Kami mencium sendiri bau tidak sedap dari sayur dan bakso. Ini bukan sekadar kurang enak, ini sudah tidak layak konsumsi,” tegas seorang guru yang namanya tak ingin dipublik.
Mereka juga mempertanyakan apakah pengelola SPPG memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika mengacu pada SK Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap SPPG wajib menjamin mutu, keamanan pangan, higiene sanitasi, serta kelayakan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa: pengelolaan makanan harus bebas dari cemaran yang membahayakan kesehatan.
Proses produksi, penyimpanan, dan distribusi harus memenuhi standar keamanan pangan. SPPG wajib menjaga kualitas menu sesuai standar gizi dan kelayakan konsumsi.
Namun kondisi yang ditemukan di SPPG Talang justru menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
“Kalau makanan sudah berbau, itu jelas tidak memenuhi standar keamanan pangan. Artinya ini sudah bertentangan dengan juknis, bukan sekadar kekurangan teknis,” tegas salah satu guru.
Dalam ketentuan juknis MBG, pelanggaran terhadap standar operasional dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.
SPPG dapat dikenai penghentian sementara (suspensi) apabila tidak memenuhi standar. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kelanjutan operasional.
Dalam kondisi pelanggaran serius atau berulang, operasional dapat dihentikan permanen oleh pihak berwenang. Guru juga mendesak agar distribusi dihentikan sementara jika kualitas belum bisa dijamin.
“Lebih baik dihentikan daripada dipaksakan tapi membahayakan. Ini harus dievaluasi total,” ujarnya.
Pihak geram bila tidak bisa menjaga kualitas menu. Jangan jadikan siswa kami bak sampah. Ia mendesak BGN untuk segera turun tangan.
“Kalau juknis sudah jelas tapi dilanggar, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” tegas salah satu guru.
Mereka meminta investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Talang Yayasan Syita Ananta di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pelaksanaan program MBG di daerah. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi justru terancam kehilangan kepercayaan publik jika standar tidak ditegakkan.
Jika tidak segera ditindak, bukan hanya kesehatan siswa yang terancam, tetapi juga kredibilitas program nasional bisa runtuh. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









