Awal Tahun 2025, PA Sumenep Terima 669 Gugatan Penceraian yang Didominasi Usia Muda

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERTAQWA: Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, dijumpai wartawan saat menghadiri pembukaan bazar takjil Ramadhan (SandiGT - Seputar Jatim)

BERTAQWA: Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, dijumpai wartawan saat menghadiri pembukaan bazar takjil Ramadhan (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima pengaduan penceraian atau gugat cerai hingga mencapai 669 per Maret 2025.

Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim mengatakan, bahwa sebanyak 669 pengaduan penceraian ini merupakan permohonan dari awal tahun 2025.

“Dalam bulan ini, kami menyelesaikan 20 perkara kasus penceraian,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Untuk yang melakukan pengaduan penceraian itu, lanjut dia, dominasi usia produktif atau usia muda.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkab Sumenep Lakukan Operasi Pasar Murah

“Faktor utamanya, kebanyakan masalah ekonomi, ketidak harmonisan rumah tangga, dan perselisihan yang tidak menemukan jalan keluar,” jelasnya.

Maka daripada itu, pihaknya dapat menyelesaikan perkara dengan cara mengedepankan mediasi sebelum putusan penceraian dijatuhkan.

“Tetapi jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bebernya.

Dalam penanganan perkara, kata dia, dapat memberikan dua kali panggilan resmi kepada para pihak yang mengadukan.

Baca Juga :  Buat Sreng untuk Penuhi Ekonomi Keluarganya, Warga Difabel Asal Rubaru Berujung di Jeruji Besi

“Apabila pemohon atau tergugat tidak hadir setelah pemanggilan, maka perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Agama Sumenep, sepanjang tahun 2024 dapat menangani perkara penceraian mencapai 2.600 kasus.***

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55 WIB

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Berita Terbaru