SUMENEP, Seputar Jatim – PBadan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) sebesar Rp6 miliar.
Hal itu, sabagai bentuk inovasi dan mengoptimalkan DBH PDRD kepada desa yang tersebar di 27 kecamatan, serta melibatkan pemerintah desa sebagai mitra strategis dalam proses pemungutan pajak.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Akh Sugiharto menyampaikan, bahwa keterlibatan aktif pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah desa, maka dari itu (DBH PDRD) akan dialokasikan kepada desa-desa yang secara aktif mendukung proses pemungutan pajak,” katanya. Senin (18/11/2024).
Selain itu, lanjut dia, untuk memberikan insentif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
“Jadi kebijakan pemberian dana tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan pajak daerah kepada pemerintah desa,” ujarnya.
Lanjut ia menegaskan, dalam merealisasikan kebijakan ini, Pemkab Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 330 Tahun 2024. Tentang mekanisme alokasi, penyaluran, hingga penggunaan dana DBH PDRD di tingkat desa.
“DBH PDRD ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya partisipasi pemerintah desa dalam mendukung pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Bapenda Sumenep telah menjalin berbagai bentuk kerja sama dengan pemerintah desa, termasuk dalam kegiatan sosialisasi, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, serta proses pemungutannya,” bebernya.
Dengan begitu ia berharap dengan adanya kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah daerah dan desa, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat.
“Pemkab Sumenep optimis bahwa pengelolaan pajak daerah akan semakin efektif dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,” harapnya. (Sand/EM)
*