SUMENEP, Seputar Jatim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menggeser pola pengelolaan pajak daerah dari pendekatan administratif menuju penghitungan berbasis transaksi aktual.
Langkah tersebut ditandai dengan penyiapan sistem monitoring transaksi sebagai fondasi baru dalam penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah Berbasis Monitoring Transaksi yang digelar di Ruang Rapat Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka menengah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, terukur, dan berkeadilan.
Sebanyak 18 Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor Makan dan Minuman serta Hiburan dihadirkan sebagai kelompok awal penerapan kebijakan.
Kedua sektor ini dipilih karena memiliki tingkat perputaran transaksi yang tinggi serta berkontribusi signifikan terhadap struktur PAD Kabupaten Sumenep.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, menyampaikan bahwa monitoring transaksi merupakan instrumen kebijakan untuk memperkecil jarak antara aktivitas ekonomi dengan kewajiban pajak yang harus disetorkan ke daerah.
“Selama ini pengelolaan pajak daerah masih menghadapi keterbatasan data transaksi riil. Monitoring transaksi menjadi solusi agar perhitungan pajak benar-benar mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya,” jelasnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, penerapan sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan kepastian dalam perhitungan pajak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah daerah maupun wajib pajak.
“Optimalisasi pajak daerah hanya dapat dicapai jika pemerintah memiliki data yang akurat dan pelaku usaha memperoleh kejelasan mekanisme penghitungan. Dengan demikian, kepatuhan pajak diharapkan tumbuh seiring meningkatnya kepercayaan terhadap sistem,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum sinkronisasi kebijakan. Para pelaku usaha diberikan penjelasan terkait skema teknis monitoring transaksi, tahapan penerapan, serta jaminan akuntabilitas dan keamanan data yang dihimpun pemerintah daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang P3EPD Bapenda Kabupaten Sumenep, Suhermanto, bersama jajaran teknis Bapenda sebagai penanggung jawab langsung implementasi kebijakan di lapangan.
“Kebijakan monitoring transaksi sebagai langkah fundamental dalam memperkuat PAD tanpa mengandalkan kenaikan tarif pajak. Fokus diarahkan pada penataan sistem dan peningkatan kepatuhan berbasis data,” tukasnya. (Sand/EM)
*
Penulis : Sand
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









